Metropolitan

Ribuan Personel Gabungan Amankan Pendaftaran Cagub-cawagub Jakarta

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
28 Agustus 2024 10:00
Ribuan Personel Gabungan Amankan Pendaftaran Cagub-cawagub Jakarta
Kantor KPU DKI dihiasi ornamen Betawi selama pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI, Jakarta, Selasa (27/8/2024).

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyiagakan 1.291 personel gabungan untuk mengamankan proses pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur di Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.

"Kami mengerahkan sebanyak 1.291 personel pengamanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam pernyataan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu.

Ade Ary menjelaskan personel gabungan ini terdiri dari 1.045 personel dari Satuan Tugas Daerah (Satgasda), 146 personel dari Satuan Tugas Resor (Satgasres), serta 100 personel dari TNI, Mabes Polri, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Bakal pasangan calon gubernur (bacagub) dan wakil gubernur (bacawagub) Ridwan Kamil-Suswono dijadwalkan mendaftar sebagai calon kepala daerah ke KPU Provinsi DKI Jakarta pada hari Rabu ini.

"InsyaAllah kami akan mendaftar ke KPU besok jam 2," kata Ridwan Kamil (RK) setelah menerima surat rekomendasi dari Partai Demokrat di Jakarta, Selasa (27/8).

RK menambahkan bahwa saat mendaftar ke KPU, ia dan Suswono akan didampingi oleh perwakilan dari partai politik pengusung dan pendukung, serta perwakilan dari komunitas Betawi yang akan turut mengantar.

Sementara itu, Bendahara Umum DPP PDI Perjuangan Olly Dondokambey mengungkapkan bahwa Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Anggota DPR RI Rano Karno akan mendaftar sebagai bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di KPU setempat.

"Pram akan mendaftar besok jam 11 di KPU bersama Rano Karno," kata Olly di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Olly juga menjelaskan bahwa partainya tidak akan menggelar acara pengumuman resmi untuk Pram-Rano sebagai bakal pasangan calon dari PDIP di Pilkada Jakarta. "Tidak ada acara pengumuman, langsung di pendaftaran saja. Liput langsung di KPU DKI, jam 11," ujarnya.

KPU DKI Jakarta membatasi jumlah pendukung yang boleh dibawa oleh pasangan bacagub-bacawagub dalam proses pendaftaran pencalonan di Pilkada DKI Jakarta. "Bakal pasangan calon hanya diperkenankan membawa 150-200 orang pendukung," kata Ketua KPU DKI Wahyu Dinata dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/8/2024). (ant)
 
 


Berita Lainnya