Metropolitan
Ribuan Pasukan Gabungan Siaga di KPU RI
JAKARTA - Kepolisian telah mengerahkan sebanyak 1.293 personel gabungan untuk mengantisipasi aksi dari beberapa elemen masyarakat di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
"Untuk menjaga dan mengantisipasi, dalam rangka pengamanan aksi elemen masyarakat di depan Gedung KPU RI dan sekitarnya, kami melibatkan 1.293 personel gabungan," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro kepada pers di Jakarta pada hari Jumat.
Personel gabungan tersebut terdiri dari anggota Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI, dan instansi terkait lainnya. Susatyo menjelaskan personel keamanan ditempatkan di sekitar Gedung KPU untuk mencegah massa yang ingin masuk ke dalam gedung penyelenggara pemilu tersebut.
Mengenai penutupan arus lalu lintas di sekitar Gedung KPU, Susatyo menyatakan hal ini bersifat situasional. Rekayasa lalu lintas akan diberlakukan berdasarkan perkembangan dan dinamika yang terjadi di lapangan. "Jika jumlah massa di depan KPU cukup banyak dan eskalasi meningkat, kami akan melakukan penyekatan," kata Susatyo.
Ia juga menegaskan kepada seluruh personel pengamanan untuk selalu bertindak persuasif, tidak terprovokasi, mengutamakan negosiasi, dan memberikan pelayanan secara humanis. Susatyo mengimbau kepada para koordinator lapangan dan peserta aksi untuk melakukan aksi dengan tertib, tidak melakukan tindakan anarkis, serta menjaga keamanan dan ketertiban agar aksi dapat berjalan dengan aman sesuai harapan semua pihak.
Susatyo menambahkan bahwa personel yang terlibat dalam pengamanan tidak dibekali senjata dan akan tetap menghargai hak massa aksi dalam menyampaikan pendapatnya. Sebelumnya, pada Selasa (20/8), Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan dua putusan terkait pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik dalam mengusung pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Sementara itu, Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, yang menggugurkan tafsir Mahkamah Agung sebelumnya yang menyatakan bahwa batas usia dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.
Pada Rabu (21/8), Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah sepakat untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada dalam rapat paripurna DPR yang akan datang guna disahkan menjadi undang-undang.
Dalam RUU Pilkada yang dibahas tersebut, terdapat dua poin utama yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada yang terkait dengan syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA). Kedua, perubahan Pasal 40 yang mengakomodasi sebagian putusan MK yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada, dengan ketentuan ini hanya berlaku bagi partai non-parlemen atau yang tidak memiliki kursi di DPRD. (ant)