Metropolitan
Rekonstruksi Kematian Anak Artis Tamara Berlangsung 102 Adegan
JAKARTA - Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi 102 adegan terkait kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, atau yang akrab disapa Dante (7), di kolam renang Palem, Jalan Raya Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Rabu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa dari 102 adegan rekonstruksi, terdapat 69 adegan di mana tersangka menenggelamkan korban sebanyak 12 kali. Sebelumnya, pada Rabu pagi, pihaknya telah melakukan rekonstruksi di Polda Metro Jaya sebanyak 13 adegan.
"Total adegan yang kita laksanakan dalam rekonstruksi sebanyak 115 adegan," ujarnya. Wira menjelaskan kegiatan rekonstruksi dimulai dari Polda Metro Jaya, di mana mereka mengawalinya dengan 13 adegan. Kemudian, pihaknya menuju kolam renang Palem, di mana rekonstruksi dilakukan dengan mengikuti rangkaian kegiatan dari mulai masuk, registrasi, pemanasan, hingga masuk ke dalam kolam.
Dalam pelaksanaan rekonstruksi, tim jaksa ahli dan jaksa penuntut umum dari Kejati DKI Jakarta juga turut hadir. "Dengan menghadirkan tim penyidik dan saksi ahli diharapkan memberikan gambaran kronologis peristiwa yang terjadi," katanya. Kegiatan rekonstruksi dilakukan untuk memperagakan kembali rangkaian kejadian berdasarkan keterangan para saksi, didukung oleh bukti atau petunjuk termasuk keterangan ahli, sehingga diharapkan bisa menggambarkan kejadian sebenarnya.
Selanjutnya, pihaknya akan melakukan pemberkasan dan melakukan pendalaman untuk pemeriksaan lanjutan. "Besar harapan kasus ini bisa diselesaikan dengan tuntas," ucapnya. Rekonstruksi tersebut juga dihadiri oleh ibu kandung Dante, Tamara Tyasmara.
Hingga saat ini, Polda telah melakukan pemeriksaan terhadap 29 orang saksi, 9 orang saksi ahli, dan pemeriksaan tersangka YA. Tersangka YA (33), kekasih Tamara Tyasmara, dikenakan pasal 76c jo pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, dan pasal 359 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup. (ant)