Metropolitan

Program Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Agar Warga Tenang

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
23 Agustus 2024 17:30
Program Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Agar Warga Tenang
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria (kiri) bersama anggota Komisi E DPRD DKI Muhammad Thamrin memperlihatkan berkas hasil rekomendasi rapat Komisi E bersama Dinas Pendidikan DKI Jakarta, di Jakarta, Jumat (23/8/2024).

JAKARTA - Komisi E DPRD DKI Jakarta menyatakan program sekolah swasta gratis merupakan langkah inovatif untuk memberikan ketenangan bagi warga Jakarta, sekaligus menjadi solusi atas berbagai masalah yang terkait dengan bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP).

"Kami sudah lelah menerima aduan tentang ijazah yang ditahan dan masalah KJP. Oleh karena itu, seluruh anggota Komisi E telah membuat terobosan baru agar warga Jakarta merasa tenang dan tidak lagi menghadapi persoalan terkait KJP," ujar anggota Komisi E DPRD DKI, Muhammad Thamrin, di Jakarta, Jumat. Thamrin menambahkan bahwa KJP otomatis akan dihentikan ketika program sekolah swasta gratis mulai berjalan pada tahun 2025, dan dana KJP akan dialihkan untuk mendukung program tersebut.

Program sekolah gratis ini akan bekerja sama dengan sekitar 2.900 sekolah swasta dari tingkat SD, SMP, hingga SMA dan SMK. Anggota Komisi E lainnya, Abdul Aziz, menekankan bahwa pembahasan tentang program sekolah swasta gratis ini harus terus dilanjutkan oleh anggota Dewan yang terpilih pada periode 2024-2029.

"Program ini tidak berhenti di sini. Harus ada keberlanjutan yang dilanjutkan oleh anggota Dewan periode 2024-2029 agar program ini dapat terealisasi secara bertahap," kata Aziz. Terkait program ini, Komisi E DPRD DKI Jakarta merekomendasikan beberapa langkah. Pertama, eksekutif harus mendorong percepatan implementasi kebijakan sekolah swasta gratis agar dapat dianggarkan dalam APBD tahun 2025.

Selain itu, Komisi E juga mendorong Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta untuk segera membahas revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Sistem Pendidikan sebagai landasan hukum pelaksanaan sekolah swasta gratis pada tahun 2025. Rekomendasi lainnya mencakup dorongan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mengalokasikan dana dan membuat nomor rekening baru untuk Bantuan Operasional Sekolah Gratis.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga diminta, bersama instansi terkait, untuk menyusun linimasa dan mekanisme pelaksanaan sekolah gratis. Terakhir, eksekutif direkomendasikan untuk mempersiapkan perubahan keputusan gubernur terkait penetapan alokasi dana BOP, serta menyesuaikan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) dengan kebijakan sekolah swasta gratis. (ant)
 


Berita Lainnya