Metropolitan

Polisi Tidak Tahan Sembilan Tersangka Pemeran Film Porno

Tapi Wajib Lapor

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
09 Januari 2024 08:30
Polisi Tidak Tahan Sembilan Tersangka Pemeran Film Porno
Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP (kiri) didampingi kuasa hukum nya Heru Andeska di Polda Metro Jaya, Senin (8/1/2024).

JAKARTA - Sembilan dari sebelas pemeran yang menjadi tersangka dalam kasus produksi film porno telah selesai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Sembilan pemeran yang telah diperiksa adalah Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP, Virly Virginia alias VV, Putri Lestari alias Jessica, NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun alias ZS, Arella Bellus alias AB, MS dan SNA alias Ici Azizah, serta pemeran pria AFL.

Salah satu dari tersangka, Virly Virginia alias VV, menjelaskan dirinya tidak ditahan dan hanya diwajibkan untuk melapor. "Alhamdulillah, mengikuti saja, jadi diwajibkan lapor saja, Senin dan Kamis," ucapnya.

Heru Andeska, kuasa hukum Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP, menyatakan bahwa tidak ada konfrontasi antara tersangka selama pemeriksaan. "Tidak ada konfrontasi dengan talent (pemeran) lain, tadi hanya pemeriksaan Meli dan yang lain terpisah," katanya.

Tersangka lainnya tidak bersedia memberikan keterangan dan segera meninggalkan gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kasubdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ardian Satrio Utomo, menjelaskan pemanggilan para tersangka dalam kasus produksi film porno dilakukan sesuai jadwal mulai pukul 10.00 WIB pada Senin (8/1/2024).

Meskipun tidak merinci siapa saja yang sudah konfirmasi hadir, dia menyebutkan bahwa sebelas tersangka dijadwalkan untuk diperiksa pada hari tersebut. (ant)


Berita Lainnya