Metropolitan

Polisi Tetapkan 19 Orang Tersangka Demo Ricuh di DPR

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
24 Agustus 2024 10:00
Polisi Tetapkan 19 Orang Tersangka Demo Ricuh di DPR
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) saat ditemui di Jakarta, Jumat (23/8/2024).

JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 orang sebagai tersangka dari 50 demonstran yang ditahan akibat kericuhan di depan Gedung DPR pada Kamis (22/8).

"Dari 50 orang yang diamankan, penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan 19 di antaranya sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Jumat. Ade Ary menjelaskan satu orang tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan karena diduga merusak pagar depan Gedung DPR.

"Penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui proses pendalaman, penyitaan barang bukti, pengumpulan alat bukti, dan pelaksanaan gelar perkara," ujarnya. Sementara itu, 18 tersangka lainnya diduga melakukan kekerasan terhadap petugas dan dikenakan Pasal 212 KUHP tentang kekerasan terhadap pejabat, Pasal 214 KUHP tentang penolakan perintah yang dilakukan menurut undang-undang, dan/atau Pasal 218 KUHP terkait penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

"Seluruh 50 demonstran telah dipulangkan, termasuk 19 tersangka yang tidak ditahan. Komunikasi telah dilakukan dengan keluarga, dan mereka menjamin bahwa para tersangka akan kooperatif, tidak mengulangi peristiwa yang sama, dan tidak menghilangkan barang bukti," tambah Ade Ary. Ia juga menyebutkan bahwa dari 301 demonstran yang ditahan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, sebagian besar telah dipulangkan ke rumah masing-masing.

"Hanya satu demonstran di Jakarta Pusat yang masih ditahan untuk pengembangan lebih lanjut," katanya. Polda Metro Jaya telah memulangkan 112 dari 301 demonstran yang ditahan akibat kericuhan pada aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada Kamis (22/8/2024).

"Untuk di Jakarta Barat, semuanya sudah dipulangkan, yakni 105 demonstran. Di Polda, tujuh dari 50 demonstran sudah dipulangkan, termasuk enam anak di bawah umur dan satu wanita, sehingga 43 orang masih dalam pendalaman," jelas Ade Ary. Ia juga menjelaskan bahwa Polres Metro Jakarta Timur menahan 143 demonstran, sementara Polres Metro Jakarta Pusat menahan tiga orang.

Penahanan para demonstran tersebut dilakukan untuk mendalami kericuhan yang terjadi pada Kamis (22/8/2024) malam. "Pendalaman dilakukan terkait dugaan perusakan, penolakan perintah petugas secara sah, serta dugaan kekerasan terhadap petugas," tutupnya. (ant)
 
 


Berita Lainnya