Metropolitan

Polisi Terima Laporan Atta Halilintar Soal Hoaks Nikah Siri dengan Ria Ricis

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
05 September 2024 11:00
Polisi Terima Laporan Atta Halilintar Soal Hoaks Nikah Siri dengan Ria Ricis
YouTuber Atta Halilintar mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (5/9/2024).

JAKARTA - Kepolisian menerima laporan dari YouTuber Atta Halilintar terkait berita bohong (hoaks) tentang perceraian dan nikah siri dengan YouTuber Ria Ricis (inisial RR) pada Rabu malam.

"Laporan sudah diterima semalam," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, saat dikonfirmasi di Jakarta pada Kamis. Nurma mengonfirmasi bahwa laporan tersebut melibatkan nama Ria Ricis, yang merupakan sesama influencer. Laporan ini berkaitan dengan pencemaran nama baik dan kejahatan informasi yang melibatkan satu akun media sosial TikTok.

"Terlapor nanti akan kita cari. Kami akan menelusuri akun TikToknya untuk mengetahui siapa yang membuatnya," ujarnya. Pelaku dapat dijerat Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar. (ant)
 
 


Berita Lainnya