Metropolitan

Polisi Tangkap Tersangka Pengeroyok Kamerawan di Sidang SYL

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
15 Juli 2024 14:30
Polisi Tangkap Tersangka Pengeroyok Kamerawan di Sidang SYL
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Senin (15/7/2024).

JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menangkap sejumlah tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap kamerawan televisi, Bodhiya Vimala Sucitto, saat meliput persidangan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (11/7/2024).

"Sudah diamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau pengeroyokan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Senin. Ade Ary menjelaskan kedua tersangka, yaitu MNM (54) dan S (49), diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap korban. MNM berperan sebagai pelaku pemukulan.

"Kedua orang tersebut telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Sejak 13 Juli, mereka telah ditahan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP," ujarnya. Polda Metro Jaya juga tengah mendalami barang bukti dalam kasus pengeroyokan terhadap Bodhiya Vimala Sucitto. Korban membawa dua barang bukti saat melaporkan kejadian tersebut kepada penyidik.

"Saat pelapor membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya, pelapor membawa dua barang bukti: satu video dan satu kamera digital," kata Ade Ary. Ade Ary menjelaskan bahwa kedua barang bukti tersebut sedang dalam pendalaman oleh Tim Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

"Pendalaman diawali dengan pemeriksaan korban, saksi-saksi di TKP, pengecekan di TKP, mencari CCTV, dan sebagainya," tambahnya. Kamerawan dari salah satu stasiun televisi swasta, Bodhiya Vimala Sucitto, melaporkan pemukulan yang dialaminya oleh sejumlah orang saat meliput persidangan dengan agenda pembacaan vonis bagi SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta kepada Polda Metro Jaya.

Laporan Bodhiya tercatat dengan Nomor LP B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tentang Pasal 170 KUHP, yang berisi tentang pengeroyokan dengan status terlapor dalam penyelidikan. (ant)
 
 


Berita Lainnya