Metropolitan
Polisi Sita 25,1 Kg Sabu Dari Pengedar Jaringan Malaysia
JAKARTA - Polisi menyita 25,1 kilogram (kg) sabu-sabu dari tiga pengedar narkoba jaringan Malaysia yang berinisial RG, MI dan ZF.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menyebutkan, pengungkapan pengedaran sabu tersebut bermula dari penyelidikan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di Komplek Permata atau Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat.
Di lokasi tersebut, kata Syahduddi dalam jumpa pers di Jakarta pada Kamis(26/10/23), polisi menangkap seorang kurir berinisial RG di depan ruko di Cariu, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Ada empat tempat kejadian perkara (TKP) yang berhasil diungkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat," katanya.
TKP pertama, di depan ruko di Desa Cariu, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Kemudian TKP kedua, di perumahan di Kelurahan Gekbrong, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
TKP ketiga, di kontrakan di perumahan Kelurahan Nambo Jaya Kecamatan Karawaci Kota Tangerang, Banten. Sedangkan TKP keempat, di salah satu hotel di Bandara Soekarno-Hatta di Jalan Husein Sastranegara,
Kelurahan Jurumudi Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten.
Syahduddi melanjutkan, dari keempat TKP tersebut, penyidik berhasil mengamankan tiga tersangka dengan inisial RG, MI dan ZF.
Untuk TKP pertama, didapatkan narkotika jenis sabu seberat 547 gram. Kemudian TKP kedua diamankan barang narkotika jenis sabu seberat 1.061 gram atau satu kilogram lebih dan 325 gram.
"Jadi ada dua paket yang diamankan," kata Syahduddi.
Kemudian, di TKP ketiga diamankan narkotika jenis sabu seberat 2.106 gram atau kurang lebih 2,1 kilogram dan di TKP keempat di salah satu hotel di kawasan Bandara Soekarno Hatta diamankan narkotika jenis sabu seberat 21.150 gram atau 21,1 kilogram.
"Totalnya kurang lebih sekitar 25,1 kg barang bukti sabu yang berhasil diamankan pada pengungkapan tindak pidana narkoba saat ini," ungkap Syahduddi.
Ia menyebut, sabu yang disita tersebut didatangkan dari Malaysia. Kemudian didatangkan melalui jalur Aceh, termasuk pelabuhan tikus yang ada di wilayah Aceh
"Kemudian di beberapa kota di Sumatera juga sempat diedarkan di sana. Baru dibawa ke Jakarta dan diedarkan juga di wilayah Jawa Barat," kata Syahduddi.
Syahduddi menyatakan penyitaan narkotika jenis sabu tersebut telah menyelamatkan 125.145 jiwa. "Kita asumsikan kalau satu gram sabu dikonsumsi oleh 5 orang per hari, maka kita bisa menyelamatkan kurang lebih 125.145 jiwa," ungkap dia.
Pihaknya sedang mendalami bandar narkotika yang ada di Malaysia tersebut. "Itu yang sedang kita kembangkan, karena memang tadi yang saya sampaikan jaringan ini kan berasal dari wilayah negara Malaysia," katanya.
"Kita telusuri sumber datangnya barang ini, di Aceh juga kemananya, termasuk pada saat didatangkan dari wilayah Malaysia," kata Syahduddi.
Atas kelakuannya, para tersangka dijerat dengan pasal primer, yaitu Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu mengedarkan narkotika Golongan 1 dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (ant)
Sedangkan ancaman dendanya minimal satu miliar rupiah dan denda maksimal 10 miliar rupiah ditambah sepertiga hukuman.
Kemudian untuk pasal subsider, tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp800 juta dan maksimal delapan miliar rupiah ditambah sepertiga. (ant)