Metropolitan

Polisi Ringkus Pengancam Sebar Video Asusila Ibu Korban

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
05 September 2024 12:00
Polisi Ringkus Pengancam Sebar Video Asusila Ibu Korban
Tersangka berinisial AGP yang melakukan pengancaman terhadap korban melalui video asusila ibunya, Jumat (30/8/2024).

JAKARTA - Polisi berhasil menangkap tersangka AGP (37) yang mengancam korban berinisial CW (29) untuk mengirimkan uang. Jika korban tidak mematuhi, pelaku mengancam akan menyebarkan video asusila yang melibatkan dirinya dengan ibu korban. Video tersebut diketahui direkam pada Mei 2024 di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Pada Jumat (30/8/2024), tim penyidik Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus dan menangkap tersangka terkait dugaan pengancaman melalui media elektronik (online) serta tindak pidana pornografi," ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, Kamis.

Ade Safri menjelaskan kasus ini bermula ketika pelapor menerima konten berupa foto dan video asusila dari nomor yang tidak dikenal. Konten tersebut menampilkan adegan seksual yang diduga melibatkan ibu pelapor dan tersangka. "Tersangka kemudian mengancam akan menyebarluaskan konten tersebut jika tidak diberikan uang sebesar Rp1 juta," tambahnya.

Korban yang merasa terancam akhirnya mengirimkan uang Rp200 ribu ke rekening tersangka. Namun, tersangka kembali meminta tambahan uang sambil terus melayangkan ancaman serupa. "Korban kemudian mengirimkan uang lagi sebesar Rp200 ribu, namun tersangka kembali mengancam akan menyebarkan video tersebut jika korban tidak memenuhi permintaannya," jelas Ade Safri.

Selain itu, tersangka juga mengancam korban untuk berhubungan seksual sebagai ganti jika tidak memiliki uang yang diminta. Korban akhirnya melaporkan ancaman ini ke SPKT Polda Metro Jaya pada 14 Mei 2024 dengan laporan nomor LP/B/2624/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Setelah penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel, kartu SIM, kartu ATM, bukti transfer, percakapan WhatsApp, serta video dan foto asusila.

Ade Safri menambahkan tersangka dijerat dengan pasal 29 jo pasal 45B UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar. (ant)
 
 


Berita Lainnya