Metropolitan

Polisi Ringkus Pacara Tamara yang Jadi Tersangka Kematian Anak Tenggelam,

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
09 Februari 2024 15:14
Polisi Ringkus Pacara Tamara yang Jadi Tersangka Kematian Anak Tenggelam,
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Selasa (6/2/2024).

JAKARTA - Polda Metro Jaya meringkus YA, pacar artis Tamara Tyasmara, sebagai tersangka dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6).

"Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA terkait peristiwa meninggalnya putra saudari Tamara Tyasmara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Jumat.

Dante diduga meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1/2024). Ade menjelaskan penangkapan terhadap tersangka YA dilakukan di kediamannya, di kawasan Pondok Kelapa. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.

Ade tidak merinci jam berapa penangkapan itu dilakukan. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Kamis (8/2) untuk menetapkan tersangka dalam kasus kematian Dante.

"Hari ini kami melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangkanya," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Kasubdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu saat dikonfirmasi di Jakarta.

Gelar perkara dilakukan setelah pihaknya menerima hasil kedokteran forensik terkait ekshumasi atau penggalian dari kubur korban dan hasil digital forensik berupa rekaman kamera pengawas (CCTV). "Dari dua hasil forensik tersebut sangat berguna dalam pembuktian 'scientific crime investigation' (penyidikan tindak pidana yang menggunakan berbagai disiplin ilmu baik ilmu murni atau terapan)," katanya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan pada kasus itu. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra setelah pihaknya melaksanakan gelar perkara pada Selasa (6/2).

"Kita simpulkan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, sehingga tim penyidik sepakat untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," katanya saat ditemui di Jakarta, Rabu (7/2/2024). (ant)


Berita Lainnya