Metropolitan
Polisi Ringkus Empat Selebgram Promosikan Judi Online di Bogor
KABUPATEN BOGOR - Kepolisian Resor (Polres) Bogor telah menangkap empat selebgram berinisial IP, LN, MS, dan AP karena diduga mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial Instagram mereka.
Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra mengungkapkan dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Selasa, salah satu tersangka masih di bawah umur sehingga tidak dihadirkan. "Ada empat perempuan yang diamankan. Satu di antara mereka itu masih di bawah umur," ujar Adhimas.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka masing-masing mendapatkan keuntungan beragam dari hasil mempromosikan situs judi online di akun Instagram, mulai dari Rp600 ribu hingga Rp900 ribu per bulan. Para tersangka mempromosikan situs judi tersebut dengan menyertakan tautan dalam unggahan Instagram Story mereka. "Mereka menggunakan akun media sosial Instagram untuk mempromosikan judi online. Akun tersebut, ketika diklik, akan mengarahkan langsung ke website judi online," jelas Adhimas.
Polisi mengamankan barang bukti dari empat tersangka berupa uang tunai senilai Rp6,3 juta, empat unit handphone, empat akun Instagram, dua buku rekening BNI, kartu ATM BNI, empat akun Gmail, serta dua akun Dana. Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, menambahkan bahwa keempat tersangka yang ditangkap dalam kurun waktu enam hari, dari 25 Juni hingga 1 Juli 2024, mempromosikan situs judi online karena desakan ekonomi.
"Ada yang sudah lulus sekolah dan ada yang masih sekolah. Keempatnya ditangkap terpisah, ada yang dari Citayam, Kabupaten Bogor, dan Kota Bogor," katanya. Teguh menjelaskan awalnya mereka mendapatkan ajakan untuk mempromosikan situs judi online dari orang tak dikenal melalui pesan WhatsApp dan Direct Message (DM) Instagram.
"Mereka mendapatkan pesan random, karena followers mereka di Instagram berkisar antara 6.000 hingga 14.000 followers," ungkap Teguh. Teguh juga menyatakan bahwa pihak kepolisian masih menelusuri pelaku utama pemilik tautan situs judi online yang mengirimkan pesan kepada empat selebgram tersebut, termasuk mendorong Kementerian Kominfo untuk memblokir situs judi online.
"Kami sudah lakukan upaya untuk memblokir situs judi online ke Kominfo. Ada sekitar lima website. Kami sedang melakukan pendalaman terkait pemilik situs, termasuk upaya pendalaman terhadap pemilik rekening," ujarnya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 junto Pasal 27 ayat 22 UU ITE Nomor 1 tahun 2024, perubahan kedua UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun. (ant)