Metropolitan

Polisi Panggil Anak Vokalis Band Ternama Kasus Video Syur

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
05 Agustus 2024 12:00
Polisi Panggil Anak Vokalis Band Ternama Kasus Video Syur
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak.

JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan seorang perempuan berinisial AD (24), yang mirip dengan anak seorang vokalis band ternama di Indonesia, terkait video asusila, pada Selasa (6/8/2024).

"Yang bersangkutan dipanggil besok (6/8/2024) pukul 13.00 WIB di ruang pemeriksaan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (lantai 5 gedung Ditreskrimum PMJ)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi pada Senin.

Ade Safri menjelaskan AD dipanggil sebagai saksi dalam kasus penyebaran video asusila yang melibatkan MRS (22) dan JE (35) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Ade Safri belum dapat memastikan apakah AD akan hadir terkait pemanggilan tersebut.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menangkap dua pria berinisial MRS (22) dan JE (35) yang diduga menyebarkan video asusila yang mirip dengan AD. "Penyidik telah melakukan gelar perkara untuk menaikkan status kedua orang ini dari saksi menjadi tersangka," kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Rabu (1/8) malam.

Ia menjelaskan bahwa tersangka MRS berperan memasarkan video syur yang mirip AD melalui grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X sehingga tersebar luas. Petugas menyita beberapa barang bukti berupa tiga unit ponsel, tiga video syur yang mirip AD, satu email, dan empat akun dompet elektronik dari MRS.

Sedangkan dari JE, disita satu unit ponsel, satu akun X, dan satu video syur yang mirip AD. Kedua tersangka dijerat pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 dan/atau pasal 7 jo pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (ant)


Berita Lainnya