Internasional

Polisi Malaysia Selidiki Kasus Kaus Kaki Bertulis Allah

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
19 Maret 2024 13:00
Polisi Malaysia Selidiki Kasus Kaus Kaki Bertulis Allah
Ilustrasi kaos kaki

KUALA LUMPUR - Polisi Kerajaan Malaysia (PDRM) telah memulai penyelidikan terkait penjualan kaos kaki yang memiliki tulisan lafaz Allah di jaringan ritel KK Super Mart di negara tersebut.

Direktur Departemen Investigasi Kriminal PDRM, Mohd Shuhaily Mohd Zain, menyatakan PDRM sedang menyelidiki dua kasus berdasarkan laporan penjualan kaos kaki dengan tulisan kalimah Allah di toko KK Mart Sunway. PDRM telah menerima 42 laporan terkait kasus serupa di seluruh negara.

Unit investigasi kejahatan rahasia, divisi penuntutan/hukum (D5) Bukit Aman, sedang menyelidiki kasus ini berdasarkan Pasal 298A KUHP, yang menyangkut alasan agama, yang dapat menyebabkan ketidakharmonisan, perpecahan, permusuhan, kebencian, niat jahat, atau merusak persatuan.

Selain itu, polisi juga sedang menyelidiki kasus ini berdasarkan Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998, yang menyangkut penggunaan fasilitas atau layanan jaringan yang tidak semestinya. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan awal, dan masyarakat diminta untuk tidak membuat spekulasi yang dapat mengganggu proses penyidikan.

Isu kaos kaki dengan tulisan lafaz Allah dari merek dagang Miranosock menjadi viral melalui media sosial dan menjadi perdebatan di Sidang Dewan Rakyat Malaysia, serta menjadi berita utama di berbagai media massa Malaysia dalam seminggu terakhir. Menteri Perdagangan Dalam Negeri dan Urusan Biaya Hidup Malaysia, Armizan Mohd Ali, dalam sidang di Gedung Parlemen pada Kamis (14/3/2024) lalu, mengatakan pihaknya telah menerima laporan tentang kaos kaki tersebut dan sedang melakukan pemeriksaan.

Pada saat itu, ia juga menyatakan bahwa KK Mart atau KK Supermart & Superstore Sdn Bhd telah meminta maaf dan telah memeriksa produk kaos kaki yang diambil melalui konsinyasi. Armizan juga menyatakan Kementeriannya akan melakukan pemeriksaan terperinci jika ada pelanggaran undang-undang yang terjadi. (ant)
 
 
 
 
 


Berita Lainnya