Metropolitan

Polisi Jerat Pacar Tamara dengan Pasal Berlapis 

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
09 Februari 2024 15:20
Polisi Jerat Pacar Tamara dengan Pasal Berlapis 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Jumat (9/2/2024).

JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan tersangka berinisial YA dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, atau Dante (6), anak artis Tamara Tyasmara, dengan pasal berlapis.

"YA dijerat dengan pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Jumat.

Ade Ary menjelaskan setelah pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Kamis (8/2/2024), tersangka dijerat dengan pasal tersebut berdasarkan bukti yang cukup. Dasar penangkapan tersangka YA adalah karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, pasal pembunuhan berencana, serta karena lalai menyebabkan orang meninggal dunia.

Tersangka terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Motif pembunuhan sedang didalami oleh pihak penyidik setelah proses pemeriksaan kesehatan tersangka.

"Tadi pagi sekitar pukul 09.00 WIB, Jumat 9 Februari, penyidik Subdit Jatanras telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA, yang bersangkutan ditangkap sedang tidur," kata Ade Ary. Tersangka YA ditangkap di rumahnya di Jalan Kelapa Kopyor 7 Blok A6/5 RT. 12/07, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. YA juga menunjukkan ker cooperatif saat dilakukan penahanan oleh penyidik.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap YA sebagai tersangka dalam kasus kematian Dante, anak Tamara Tyasmara. Dante diduga meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1/2024).

Penangkapan terhadap tersangka YA dilakukan di kediamannya, kawasan Pondok Kelapa, dan selanjutnya dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. (ant)


Berita Lainnya