Metropolitan

Polisi Gerebek Sarang Sindikat Judi Online di Jakbar, Juga Retas 855 Situs Pemda

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
12 Juli 2024 19:30
Polisi Gerebek Sarang Sindikat Judi Online di Jakbar, Juga Retas 855 Situs Pemda
Jumpa pers pengungkapan kasus judi online di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/7/2024).

JAKARTA - Sindikat judi online yang digerebek di sebuah apartemen di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Kamis (4/7/2024), diketahui telah meretas 855 situs pemerintah dan lembaga pendidikan.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi M Syahduddi mengungkapkan sindikat tersebut melakukan peretasan dengan metode "defacing," yaitu menambahkan atau menggunakan subdomain dari situs yang diretas untuk disewakan kepada bandar-bandar judi online di Kamboja. Situs-situs yang diretas umumnya adalah milik pemerintah daerah dan lembaga pendidikan yang memiliki sistem keamanan yang lemah.

"Berdasarkan pengakuan para pelaku, ada sekitar 855 situs yang berhasil diretas dengan metode defacing," kata Syahduddi di Jakarta pada Jumat. Rinciannya adalah 500 situs milik instansi pemerintah daerah dengan URL go.id dan 355 situs dengan URL ac.id. Untuk meningkatkan tampilan situs yang diretas, para pelaku menggunakan "search engine optimization" (SEO). "Dengan SEO, diharapkan situs yang diretas muncul di halaman pertama mesin pencari Google," ujar Syahduddi. Situs-situs ini kemudian sering muncul di pencarian Google terkait judi online, sehingga para pelaku dapat menyewakan alamat situs tersebut kepada bandar judi online di Kamboja.

Dari penyewaan situs tersebut, sindikat ini bisa mendapatkan penghasilan harian mulai dari Rp3 juta hingga Rp20 juta per situs, tergantung seberapa banyak situs tersebut dikunjungi atau dimainkan oleh pemain judi online. Dalam tiga bulan terakhir, jumlah uang yang berputar di beberapa rekening di Kamboja mencapai Rp170.103.801.000.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Polisi menggerebek markas judi online tersebut di sebuah apartemen di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dan menangkap tujuh orang terduga pelaku pada Kamis (4/7/2024). "Total tujuh orang sudah kami amankan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi pada Rabu (10/7/2024).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan menjelaskan penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan judi online di salah satu unit apartemen di lokasi kejadian. "Hasil penyelidikan menunjukkan adanya kegiatan usaha perjudian online yang dioperasikan oleh enam pelaku dengan inisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21), dan FAP (19)," jelasnya.

Polisi juga mengembangkan kasus ini dan menangkap seorang pria berinisial MHP (41), yang merupakan pemilik rekening penampung uang hasil kejahatan. (ant)
 
 


Berita Lainnya