Metropolitan

Polisi Ciduk Jukir Liar Sekitaran Masjid Istiqlal

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
13 Mei 2024 17:30
Polisi Ciduk Jukir Liar Sekitaran Masjid Istiqlal
Kapolsek Sawah Besar Kompol Dhanar Dhono Vernandhie (kedua dari kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/5/2024).

JAKARTA - Kepolisian menangkap dua juru parkir liar di sekitar Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, namun penangkapan tersebut bukan terkait perkara pemungutan tarif parkir liar. Kapolsek Sawah Besar Kompol Dhanar Dhono Vernandhie di Jakarta, Senin, mengatakan, kedua orang ini, yakni AB (49) dan J (26) ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Sedangkan terkait dugaan pemungutan tarif parkir liar, dia menyebutkan tidak ada transaksi yang terjadi dan polisi kekurangan alat bukti. "Kami dapatkan informasi dan melakukan pendalaman khusus dalam kejadian video ini tidak ada uang yang diserahkan dan diterima kepada para pelaku," kata dia.

Adapun video terkait pemungutan tarif parkir yang beredar di media sosial diambil korban pada April 2024 sekitar pukul 04.00 WIB di depan Masjid Istiqlal. Dalam video, tampak tiga orang berdebat dengan satu orang yang melakukan pengambilan video. Menurut informasi, AB dan J meminta tarif parkit sebesar Rp150 ribu pada pengemudi bus. Dhanar menyebutkan bahwa pengelola Masjid Istiqlal melaporkan video tersebut dan polisi melakukan tindak lanjut. Pada Minggu (12/5/2024) polisi mengamankan AB dan J ke Polsek Sawah Besar.

Namun, polisi kekurangan alat bukti dan tidak mendapatkan laporan dari korban. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan urine pada kedua orang dalam video, yakni AB dan J, lalu menemukan keduanya positif menyalahgunakan narkoba jenis metamfetamin. Dua dari tiga orang ini sudah diamankan, yaitu berinisial AB (49) dan J (26) laki-laki serta satu orang yang terdapat di video berinisial D. "Namun sampai saat ini kami laksanakan penyelidikan," ujar Dhanar.

Dhanar mengatakan selain penyalahgunaan narkoba, J juga terjerat kasus pencurian pada Kamis (9/5/2024) atau bertepatan dengan hari Kenaikan Yesus Kristus di bus yang terparkir di Masjid Istiqlal. Karena itu dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. "Saudara J sudah kami tahan dan kami sangkakan pasal 363 sekarang sedang berproses," kata dia. (ant)


Berita Lainnya