Metropolitan
Polisi Bongkar Pabrik Rumahan Narkotika di Depok, Omzet Capai Rp12 Miliar
DEPOK - Tim Subnit 5 Reskrim Narkoba Polsek Metro Tanah Abang berhasil mengungkap pabrik rumahan narkotika jenis bibit sintetis di kawasan Depok, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, empat pelaku berinisial TRW (27), FJ (23), DY (26), dan MS (30) ditangkap.
Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya S.P. Sembiring, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus yang telah dilakukan sebelumnya. "Pengungkapan ini mengarah ke sebuah rumah kontrakan di Jalan Majelis Kalimulya, Depok," ujar Aditya kepada wartawan, Minggu (19/01/25).
Modus Pabrik Rumahan
Menurut Aditya, para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari produksi hingga distribusi narkotika. Mereka memanfaatkan rumah kontrakan sebagai tempat produksi bahan baku bibit sintetis yang nantinya diolah menjadi tembakau sintetis.
"Lokasi ini digunakan sebagai pabrik rumahan untuk memproduksi bahan baku bibit sintetis. Barang ini kemudian dipasarkan melalui jaringan tertentu dan diedarkan ke wilayah Jakarta serta sekitarnya," jelasnya.
Pabrik ini diketahui telah beroperasi sejak Agustus 2024 dengan perkiraan omset mencapai Rp 12 miliar.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk:
Lima kilogram bahan baku bubuk sintetis
Tiga bungkus tembakau mentah
Peralatan produksi, seperti cerobong hexos dan timbangan elektrik
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. (mul)
#Narkoba #PenggerebekanNarkoba #Depok #PabrikRumahan #BerantasNarkoba #BreakingNews #HukumIndonesia