Metropolitan
Polisi Baru Tetapkan Dua Tersangka Aksi Premanisme di Acara Forum Tanah Air
JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka terkait aksi pembubaran paksa dan dugaan penganiayaan dalam acara seminar Forum Tanah Air yang berlangsung di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9).
"Kami mengamankan lima orang, dan dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, pada Minggu di Jakarta.
Selain itu, tiga orang lainnya masih dalam tahap penyelidikan oleh tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan. "Kami masih melakukan pendalaman terhadap ketiga orang tersebut dan kemungkinan adanya pelaku lain," tambahnya.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP yang terkait dengan tindak pidana pengeroyokan dan perusakan properti. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan.
"Ada dua petugas keamanan hotel yang menjadi korban penganiayaan, serta sejumlah properti di lokasi mengalami kerusakan," jelas Wira. Petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk spanduk seminar, tiga unit patahan besi, serta rekaman video dari tempat kejadian.
Sebelumnya, dugaan tindak kekerasan dan penganiayaan terjadi ketika puluhan orang secara paksa masuk ke lokasi seminar di Hotel Grand Kemang pada Sabtu (28/9/2024) pagi. "Kami masih terus mendalami aksi ini, dan jika ada temuan lebih lanjut, akan kami sampaikan kepada publik," tutup Wira. (ant)