Metropolitan
Polda Metro Jaya Larang Nyalakan Petasan selama Ramadan
JAKARTA - Polda Metro Jaya telah mengeluarkan larangan terhadap segala bentuk kegiatan masyarakat yang berpotensi mengganggu kelancaran dan kenyamanan selama bulan suci Ramadan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan larangan ini mencakup kegiatan seperti tawuran, sahur on the road, balap liar, dan menyalakan petasan.
Ade Ary juga menjelaskan bahwa pihaknya, bersama polres jajaran, TNI, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, akan meningkatkan kegiatan patroli selama bulan suci Ramadhan untuk memastikan terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif. Mereka siap untuk memberikan imbauan, edukasi, sambang, patroli, dan penegakan hukum bagi yang melanggar.
Pihak kepolisian juga siap membantu dan melayani masyarakat selama 24 jam. Masyarakat dapat menghubungi 110 (bebas pulsa) jika membutuhkan bantuan petugas kepolisian. Ade Ary berharap dukungan dan kerja sama dari masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. Penetapan awal puasa atau 1 Ramadhan 1445 Hijriah jatuh pada Selasa (12/3/2024) telah diputuskan melalui sidang isbat di gedung Kementerian Agama RI.
Umat Islam di Indonesia dapat melaksanakan salat Tarawih pada Senin malam setelah penetapan tersebut. Sidang isbat ini diikuti oleh perwakilan organisasi keagamaan, ahli astronomi, Komisi VIII DPR RI, dan perwakilan negara sahabat. Pengumuman penetapan dilakukan secara daring dan luring, sehingga masyarakat dapat menyaksikannya melalui tayangan di laman media sosial resmi Kemenag. (ant)