Metropolitan
Polda Metro Jaya Buru Penyuruh Ibu Cabuli Anak Kandung yang Viral
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkapkan akun Facebook bernama Icha Shakila (IS) atau S, yang terkait dengan kasus dua video asusila ibu dan anak di Tangerang Selatan dan Bekasi, telah diretas oleh orang lain.
"Dapat kita simpulkan bahwa akun Facebook IS ini sudah di-hack atau diretas oleh orang lain yang menggunakan foto yang sama dengan IS tapi digunakan oleh orang lain," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar di Jakarta, Senin. Hendri menjelaskan, akun IS yang diretas tersebut adalah yang menyuruh tersangka R (22) di Tangerang Selatan dan AK (26) di Bekasi untuk membuat video asusila dengan anak mereka.
"Setelah kita dalami, ternyata pemilik akun yang sebenarnya, IS, pernah ditawari oleh akun lain yang berinisial M. Awalnya, IS diminta membuat foto setengah badan dengan membawa KTP-nya, yang masih disanggupi oleh IS," jelas Hendri. Namun, IS kemudian diminta membuat video telanjang dan video pornografi atau hubungan badan dengan laki-laki, yang tidak disanggupi oleh IS.
IS telah diperiksa di rumahnya di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (9/6/2024) oleh penyidik Subdirektorat Siber Polda Metro Jaya selama sekitar dua jam untuk mencari informasi tentang akun Facebook-nya yang diretas. "Benar atau tidak, akun itu digunakan nama dia atau tidak, kemudian juga mendalami dari telepon seluler yang dimiliki akun IS ini," kata Hendri.
Penyelidikan terhadap tersangka M, yang diduga meretas akun IS, masih berlanjut. "Sekarang masih kita dalami terkait dengan akun M ini, tapi kita tidak tahu yang mengoperasikan itu cewek atau cowok, tapi akun M ini profilnya cewek," kata Hendri.
Sebelumnya, dua video asusila yang melibatkan dua ibu bersama anak mereka beredar di media sosial. Video pertama melibatkan ibu berinisial R (22) yang melakukan tindakan asusila bersama anaknya di sebuah rumah kontrakan di Jalan Aren II, Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, pada sekitar Juli 2023.
Video kedua melibatkan ibu berinisial AK (26) yang melakukan tindakan asusila bersama anaknya di Jalan Kampung Pakuning, RT 01/RW 01, Sukarapih, Tembelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada sekitar Juni 2023. Keduanya telah ditahan oleh Polda Metro Jaya dan dikenakan dengan Pasal 294 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ant)