Metropolitan

Polda Gelar Operasi Patuh Jaya, Hindari Pelanggaran Ini

Redaksi — Satu Indonesia
10 Juli 2023 17:20
Polda Gelar Operasi Patuh Jaya, Hindari Pelanggaran Ini

JAKARTA - Mulai hari ini, 10 Juli 2023 hingga 23 Juli 2023 mendatang, Polda Metro Jaya akan menggelar operasi razia kendaran bermotor dengan sandi Operasi Patuh Jaya 2023. Ada 14 jenis pelanggaran yang disasar polisi dalam operasi lalu lintas ini. Tilang di tempat atau manual pun diberlakukan.

"Saya perintahkan agar saudara melaksanakannya dengan profesional, tidak ada negosiasi, tidak ada transaksional, dan jangan sakiti masyarakat," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat memimpin apel gelar pasukan Operasi Patuh Jaya 2023 di lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Senin (10/7/2023).

Karyoto meminta personil yang bertugas agar melakukan tugasnya secara profesional. Dia berharap kolaborasi kepolisian dan stakeholder terkait mulai dari Dishub DKI Jakarta, Satpol PP hingga TNI bisa menyelesaikan pelanggaran yang ada. 

"Untuk itu pelaksanaan operasi Patuh Jaya 2023 saya harap dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan dengan cara bertindak yang simpatik dan humanis," ujarnya.

Para personel Operasi Patuh Jaya 2023 diminta untuk menegakkan hukum sesuai aturan dan tidak ada lobi-lobi dalam pelaksanaan operasi. Hal itu nantinya akan berdampak pada kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.

Sementara Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan menjelaskan, pihaknya tetap menggunakan kegiatan stasioner. Titik-titik seluruh jalur yang sudah menjadi target akan ditempati personel polisi lalulintas.  Namun, Latif belum merinci wilayah mana saja yang menjadi titik Operasi Patuh. Latif mengatakan, selain dilakukan secara stasioner, pihak kepolisian juga berpatroli menindak pengendara yang melanggar. Selain itu, juga memaksimalkan e-TLE mobile juga e-TLE statis dalam penindakan.

"Petugas di lapangan akan kita sebar semuanya. Jadi tidak setiap kendaraan dihentikan nggak, tapi kita tetap memaksimalkan e-TLE mobil dan e-TLE statis. Anggota yang di lapangan tetap melihat pelanggaran yang kasat mata di depannya," ujar Kombes Latif Usman. 

Berikut daftar pelanggaran yang akan disasar dalam razia perasi Patuh Jaya 2023:

  1. Melawan arus
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  3. Menggunakan hp saat mengemudi
  4. Tidak menggunakan helm SNI
  5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk
  6. Melebihi batas kecepatan
  7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
  8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
  9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
  10. Kendaraan roda dua dan roda empat tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
  11. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK
  12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan
  13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya
  14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor RDS/RFP.


Berita Lainnya