Metropolitan
Pilgub DKI Makin Dekat, Heru Malah Perketat Program Peninggalan Anies
JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) harus sesuai dengan syarat, ketentuan, dan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Seperti diketahui KJP Plus dan KJMU merupakan salah satu program populer dari mantan Gubernur DKI Anies Baswedan.
"Kalau mereka sesuai dengan persyaratan dan memenuhi syarat, ada mekanisme pengecekan kembali ke dinas sosial, lalu ada musyawarah kelurahan," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu. Heru memastikan KJP Plus dan KJMU akan disalurkan tepat sasaran karena bersumber pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dengan kategori layak yang ditetapkan per Februari dan November 2022 serta per Januari dan Desember 2023 yang disahkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Data kemudian dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) sehingga bantuan sosial biaya pendidikan itu bersifat selektif, tidak terus-menerus, dan disesuaikan berdasarkan pemeringkatan kesejahteraan (Desil) peserta didik atau mahasiswa dari keluarga tidak mampu.
Peserta didik atau mahasiswa yang memenuhi persyaratan agar mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4). "Hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta terus menyinkronkan data penerima KJP Plus dan KJMU sesuai data sosial. Selain itu, DKI Jakarta juga bisa tersambung dengan data di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), data kendaraan, pajak, rumah, dan aset," ujar Heru.
"Tapi kalau dia memiliki kendaraan dan dia adalah orang yang mampu, masa kita berikan bantuan? Padahal dana ini terbatas, kita bisa berikan bantuan kepada masyarakat yang tidak mampu, yang memang layak secara data. Jadi, data di DKI itu sekali lagi bisa dikaitkan dengan data lainnya. Itu otomatis langsung," jelas Heru. (ant)