Bisnis

PGI Ingatkan Ormas Keagamaan Dapat Izin Tambang Jangan Hilang Daya Kritis

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
03 Juni 2024 12:00
PGI Ingatkan Ormas Keagamaan Dapat Izin Tambang Jangan Hilang Daya Kritis
Ketua Umun Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Gomar Gultom (kanan). (ANTARA/HO-PGI/am)

JAKARTA - Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Gomar Gultom, menyatakan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan adalah bentuk komitmen Presiden Joko Widodo untuk melibatkan elemen masyarakat dalam pengelolaan kekayaan alam Indonesia.

“Kami melihat setidaknya dua hal dari Presiden terkait hal ini. Pertama, ini menunjukkan komitmen Presiden untuk melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat dalam mengelola kekayaan negeri ini. Kedua, ini menunjukkan penghargaan Presiden kepada ormas keagamaan yang sejak awal telah berkontribusi membangun negeri ini,” kata Gomar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Menurut Gomar, implementasi pemberian IUP tersebut tidak mudah karena ormas keagamaan memiliki keterbatasan sementara dunia pertambangan sangat kompleks. “Namun, mengingat setiap ormas keagamaan juga memiliki mekanisme internal yang dapat mengkapitalisasi sumber daya manusia yang dimilikinya, tentu ormas keagamaan, jika dipercaya, akan mampu mengelolanya dengan optimal dan profesional,” ujarnya.

Gomar mengingatkan bahwa ketika IUP tersebut dilaksanakan, ormas keagamaan tidak boleh mengabaikan tugas dan fungsi utamanya dalam membina umat serta tidak terkooptasi oleh mekanisme pasar. “Yang paling penting, jangan sampai ormas keagamaan tersebut tersandera oleh berbagai sebab hingga kehilangan daya kritis dan suara profetiknya,” tutur Gomar.

Ia berharap keterlibatan ormas keagamaan dalam mengelola tambang dapat dilakukan dengan baik, sehingga menjadi terobosan dan contoh baik di masa depan dalam pengelolaan tambang yang ramah lingkungan. Diketahui, Presiden Joko Widodo pada Kamis (30/5) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pasal 83A ayat (1) PP Nomor 25 Tahun 2024 menyatakan regulasi baru tersebut mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK). Penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan berlaku terbatas, yaitu hanya lima tahun sejak PP Nomor 25 Tahun 2024 berlaku. Dengan demikian, penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan hanya berlaku hingga 30 Mei 2029. (ant)


Berita Lainnya