Metropolitan
Perempuan Korban KDRT di Jakut Keluhkan Ribetnya Prosedur Laporan Polisi
JAKARTA - Seorang perempuan berinisial A (33), korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Cilincing, Jakarta Utara, mengeluhkan prosedur pelaporan kasusnya ke pihak kepolisian karena diminta untuk menyertakan hasil visum secara mandiri.
"Sudah bolak-balik melaporkan ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara, tetapi petugas mengatakan laporan tidak bisa diproses karena belum ada hasil visum," ujar ayah korban, Damra Hamka, di Jakarta, Kamis. Damra menjelaskan kondisi A sempat cukup parah, sehingga ia tidak bisa bangun selama dua hingga tiga hari.
"Bagaimana bisa ke rumah sakit untuk visum? Bangun saja tidak bisa," tambahnya. Selain itu, Damra juga mengungkapkan ia tidak memiliki cukup uang untuk membiayai kebutuhan tersebut.
Damra sempat melapor ke Polsek Cilincing, namun petugas mengatakan kasus tersebut merupakan kewenangan unit PPA Polres Jakarta Utara. Menanggapi laporan ini, Polres Metro Jakarta Utara segera mengirimkan petugas dari seksi kedokteran dan kesehatan (Dokkes) serta personel PPA untuk mendatangi rumah korban di Cilincing pada Kamis siang.
Damra juga mengungkapkan bahwa A dianiaya oleh suaminya, IL, di rumah kontrakan mereka di Kalibaru Timur, Cilincing, Jakarta Utara, pada Kamis (17/8/2024). Damra menduga bahwa IL sudah sering menganiaya korban sejak mereka masih tinggal di Flores, Nusa Tenggara Timur.
Namun, Damra mengaku belum mengetahui alasan IL tega sering melakukan kekerasan terhadap putrinya. Saat ini, kondisi putrinya sudah mulai membaik, meskipun bekas luka memar di tubuhnya masih terlihat. (ant)