Metropolitan
Penonaktifan NIK, 35 Ribu Warga Jaksel Cabut dari DKI
JAKARTA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jakarta Selatan melaporkan bahwa sebanyak 35 ribu warga telah berpindah domisili terkait kebijakan penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) KTP.
"Sebanyak 35.000 warga Jakarta Selatan telah melakukan proses pindah," kata Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan Muhammad Nurrahman di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Rabu. Nurrahman menjelaskan bahwa angka tersebut jauh lebih besar dibandingkan jumlah pendatang di Jakarta Selatan yang mencapai 6.000 orang hingga April 2024.
Ia menambahkan bahwa proses kepindahan dilakukan dengan bekerjasama dengan Dukcapil luar DKI Jakarta seperti Tangerang Selatan, Depok, dan Bekasi agar lebih mudah. "Sudah banyak warga Jakarta Selatan yang berpindah sesuai dengan alamat domisili," ujarnya.
Nurrahman juga mengatakan bahwa proses mengurus pindah domisili ini cukup mudah, karena warga hanya perlu membawa dokumen yang dibutuhkan ke kelurahan. "Dokumen yang dibutuhkan hanya Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), lalu datang ke kelurahan untuk mengurus izin pindah," jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar warga yang telah mengurus izin pindah memberikan nomor telepon yang dapat dihubungi terkait nomor surat keterangan (SK). "Proses pindah domisili dapat diselesaikan dalam satu hari karena sudah disiapkan langsung di tempat," tambahnya.
Dinas Dukcapil Jakarta Selatan telah mengusulkan penonaktifan sebanyak 8.112 Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai langkah dalam penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai dengan domisili. Penonaktifan NIK KTP diatur dalam Pasal 15 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Hingga Mei 2024, Dinas Dukcapil DKI Jakarta mencatat sebanyak 213.831 warga yang tidak lagi tinggal di Jakarta telah memindahkan administrasi kependudukannya sesuai dengan domisili baru mereka. (ant)