Metropolitan

Pengacara Tersangka Bintang Porno Cabut Gugatan Praperadilan 

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
29 Januari 2024 18:00
Pengacara Tersangka Bintang Porno Cabut Gugatan Praperadilan 
Kuasa hukum Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee, Tofan Agung Ginting (kiri) di Polda Metro Jaya, Kamis (25/1/2024).

JAKARTA - Kuasa hukum tersangka kasus film porno Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee, Tofan Agung Ginting, telah mencabut gugatan praperadilan yang sebelumnya diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/1/2023).

"Gugatan tersebut kami cabut karena kami berencana memasukkan materi gugatan yang baru setelah klien kami ditahan oleh polisi," ungkap Tofan Agung Ginting.  Ia menjelaskan pencabutan dilakukan agar gugatan yang baru dapat mencakup penahanan kliennya.

Ketika ditanya kapan gugatan baru akan diajukan, Tofan menyatakan pihaknya sedang menyusun materi gugatan baru terlebih dahulu sebelum mengajukan kembali gugatan praperadilan.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan pihaknya belum menerima surat pencabutan gugatan tersebut. Tofan Agung Ginting berencana mengajukan gugatan praperadilan yang baru setelah materi gugatan disusun dengan lebih rinci. (ant)


Berita Lainnya