Metropolitan

Pemprov DKI Tetap Berlakukan Hari Bebas Kendaraan selama Ramadan

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
11 Maret 2024 17:00
Pemprov DKI Tetap Berlakukan Hari Bebas Kendaraan selama Ramadan
Warga berolahraga saat berlangsungnya hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (10/3/2024).

JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta tetap melaksanakan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day setiap Minggu di sejumlah ruas jalan selama bulan Ramadan 1445 Hijriah.

"Pelaksanaan HBKB atau CFD tetap ya setiap hari Minggu," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, saat dihubungi di Jakarta, Senin. Namun, selama bulan Ramadhan, pelaksanaan HBKB hanya akan menjadi ruang publik bagi seluruh masyarakat untuk kegiatan olahraga tanpa adanya acara.

"Pada bulan Ramadan, HBKB tetap dilaksanakan, namun tanpa partisipan atau tanpa pengisi acara seperti panggung, musik, pawai, tenda-tenda, dan lain-lain," ujar Syafrin. Saat hari-hari normal, HBKB sesuai kebijakan Pemprov DKI Jakarta merupakan ruang publik bagi seluruh masyarakat untuk kegiatan olahraga, lingkungan hidup, dan seni budaya.

"Pemanfaatan kegiatan HBKB tersebut tentunya merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan HBKB," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin, di Jakarta, Senin. Selain itu, bagi masyarakat yang ingin mengadakan acara di pelaksanaan HBKB, perlu mengajukan pemberitahuan dan pendaftaran kepada Kelompok Kerja Penyelenggara HBKB yang diketuai oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.

"Hal itu diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 509 Tahun 2016 tentang Tim Kerja HBKB," katanya. (ant)


Berita Lainnya