Gaya Hidup

Pemilik Maktour Travel Jadi Saksi Kelakuan SYL di KPK

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
27 Mei 2024 15:00
Pemilik Maktour Travel Jadi Saksi Kelakuan SYL di KPK
Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menunggu sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (22/05/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Mahsyur, sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi  Fuad Hasan Mahsyur telah hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. "Yang bersangkutan sudah datang," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin. Ali menjelaskan pemeriksaan terhadap Fuad Hasan Mahsyur berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun, ia belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut. Sebelumnya, penyidik KPK juga telah memeriksa dua pemilik Suita Travel, Harly Lafian dan Michele Kezia Sultan Jaya, terkait dugaan aliran uang dari SYL yang digunakan untuk perjalanan ke luar negeri yang seolah-olah dalam rangka dinas.

SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian selama periode 2020 hingga 2023. Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021-2023, serta Muhammad Hatta, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Tahun 2023, yang bertindak sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, KPK juga mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan TPPU terhadap Syahrul Yasin Limpo sebagai pengembangan dari kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. (ant)


Berita Lainnya