Metropolitan

Pelanggaran! Bos Gim Art Ini Ogah Gaji Karyawan yang Lembur

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
17 September 2024 20:00
Pelanggaran! Bos Gim Art Ini Ogah Gaji Karyawan yang Lembur
Arsip foto - Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Hari Nugroho di Jakarta, Minggu (3/3/2024).

JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi (Disnakertransgi) DKI Jakarta mengungkapkan perusahaan "game art" dan animasi berinisial BS di Menteng, Jakarta Pusat, melanggar Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan. "Dalam hal ini perusahaan terbukti melakukan pelanggaran pidana terkait ketenagakerjaan," kata Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Hari Nugroho saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

 
Terkait dugaan kekerasan di perusahaan tersebut pada Sabtu (14/9), Disnakertransgi DKI Jakarta menugaskan Tim Pengawas Ketenagakerjaan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disnakertransgi DKI Jakarta bersama tim pengawas Sudin Nakertransgi Jakarta Pusat untuk melakukan pemeriksaan ke perusahaan.
 
"Pengawas Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan Polres Jakarta Pusat terkait dugaan kekerasan tersebut, terkait dugaan adanya tindak pidana ketenagakerjaan berupa tidak membayar upah lembur," ujar Hari. Hari menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan data di laman (website) Kementerian Ketenagakerjaan, perusahaan tersebut telah melaporkan kondisi ketenagakerjaan terakhir pada 12 Juli 2024.
 
Selain itu ditemukan juga nama perusahaan yang mirip namun lokasinya berada di daerah Jakarta Selatan. Terkait dengan temuan tersebut, pihaknya akan melakukan konfirmasi kembali oleh Pengawas Ketenagakerjaan. Hari menyebutkan tim PPNS Dinas Nakertransgi akan menindaklanjuti ke tingkat penyidikan yang berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016.
 
Aturan tersebut telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2020 bahwa tindakan "represif pro justitia" dapat dilakukan secara langsung tanpa melalui tahapan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan apabila perusahaan melakukan pelanggaran di bidang ketenagakerjaan yang menjadi perhatian masyarakat luas.
 
Tim Pengawas Ketenagakerjaan dan PPNS Dinas Nakertransgi DKI Jakarta bersama Tim Pengawas Sudin Nakertransgi Jakarta Pusat telah melakukan pemeriksaan lanjutan ke perusahaan terkait dugaan perusahaan melanggar aturan jam kerja dalam UU Ketenagakerjaan.  Seorang wanita berinisial CS melaporkan bos perusahaan "game art' dan animasi berinisial BS di Menteng ke Polres Metro Jakarta Pusat terkait kasus dugaan penganiayaan.
 
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus membenarkan adanya laporan tersebut. Bos perusahaan "game art" dan animasi yang dilaporkan merupakan warga negara Hongkong. "Pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira pukul 14.00 WIB kami melakukan pengecekan mengenai berita viral yang tersebar di media sosial yang terjadi di Jalan Sumenep Nomor 23 Kelurahan Menteng Kecamatan 

Menteng Jakarta Pusat setelah dilakukan pengecekan ke TKP tersebut," kata Firdaus di Jakarta, Jumat (13/9/2024). Direktur Jenderal (Dirjen) Hak Asasi Manusia (HAM), Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra, menegaskan bahwa perundungan di dunia kerja tidak boleh ditoleransi. Penegasan itu disampaikan Dirjen HAM menyusul dugaan perundungan yang terjadi pada perusahaan animasi di Menteng, Jakarta Pusat, Brandoville Studios, yang viral di media sosial.

 
"Jika benar demikian sebagaimana yang tengah ramai dibahas di X (dulu Twitter) ini, apalagi sampai ada ancaman terhadap nyawa pegawai, maka persoalan perundungan semacam ini tidak boleh dibiarkan," kata Dhahana dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. (ant)


Berita Lainnya