Bisnis

PBNU Hampir Kelar, Ternyata PP Muhammadiyah Belum Dapat Tawaran Kelola Tambang

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
03 Juni 2024 12:30
PBNU Hampir Kelar, Ternyata PP Muhammadiyah Belum Dapat Tawaran Kelola Tambang
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti.

JAKARTA - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, menyatakan hingga saat ini belum ada pembicaraan antara pemerintah dan Muhammadiyah terkait kemungkinan pengelolaan tambang, meskipun ada pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

“Jika ada penawaran resmi dari pemerintah kepada Muhammadiyah, kami akan membahasnya dengan cermat,” kata Mu’ti di Jakarta, Senin. Mu’ti menekankan Muhammadiyah tidak akan terburu-buru dan akan mempertimbangkan kemampuan mereka agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara.

Menurut Mu’ti, kemungkinan ormas keagamaan untuk mengelola tambang adalah wewenang pemerintah. “Kemungkinan ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis terjadi karena harus memenuhi persyaratan,” ujarnya. Diketahui, Presiden Joko Widodo pada Kamis (30/5/2024) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pasal 83A ayat (1) PP Nomor 25 Tahun 2024 menyebutkan regulasi baru ini mengizinkan ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah untuk mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK). WIUPK adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang izin. Berdasarkan Pasal 83A ayat (2), WIUPK yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah beroperasi atau sudah pernah berproduksi.

Namun, berdasarkan Pasal 83A ayat (5), badan usaha ormas keagamaan yang memegang wilayah tersebut dilarang bekerja sama dengan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) atau perusahaan maupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan perusahaan sebelumnya. Penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan berlaku terbatas, yaitu hanya selama lima tahun sejak PP Nomor 25 Tahun 2024 diberlakukan. Dengan demikian, penawaran WIUPK terhadap badan usaha ormas keagamaan hanya berlaku hingga 30 Mei 2029.

Sejak 2022, pemerintah telah mengevaluasi izin usaha pertambangan yang diberikan kepada swasta. Hal ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada 2022, ditemukan sebanyak 2.078 IUP tidak melaksanakan rencana kerja dan anggaran biaya perusahaan. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kemudian mendapat mandat untuk melaksanakan pencabutan izin dari Januari hingga November 2022.
 
Sementara itu Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menyatakan akan segera menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) untuk pengelolaan batu bara kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan peran organisasi keagamaan tersebut.

"Atas arahan dan pertimbangan dari beberapa menteri, bahkan telah disetujui oleh Bapak Presiden Jokowi, kita akan memberikan konsesi batu bara dengan cadangan yang cukup besar kepada PBNU untuk dikelola guna mengoptimalkan organisasi," ujar Bahlil dalam keterangannya di YouTube Kementerian Investasi yang dikutip di Jakarta, Senin. (ant)


Berita Lainnya