Metropolitan

Paripurna 17 September akan Umumkan Pimpinan DPRD DKI

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
11 September 2024 15:00
Paripurna 17 September akan Umumkan Pimpinan DPRD DKI
Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani.

JAKARTA - Komposisi pimpinan definitif DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 akan diumumkan dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pada 17 September 2024.

Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani, menyampaikan  hari Rabu di Jakarta bahwa surat telah dikirimkan ke masing-masing partai politik untuk mengajukan calon pimpinan DPRD DKI Jakarta. "Setelah nama-nama tersebut masuk, kami akan segera memprosesnya melalui rapat paripurna. Hasil dari rapat paripurna akan kami sampaikan ke Kementerian Dalam Negeri. Rapat paripurna dijadwalkan pada 17 September 2024," kata Yani.

Ia juga mengungkapkan bahwa DPRD DKI Jakarta telah menyiapkan alat kelengkapan dewan (AKD) untuk periode 2024-2029, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. "Kami dari pimpinan sementara berharap agar DPRD DKI dapat berjalan dengan baik. Kami sudah menyiapkan pembentukan fraksi, AKD, dan pembahasan tata tertib," tambahnya.

Yani menjelaskan bahwa semua anggota Dewan yang tergabung dalam AKD memiliki kedudukan setara dalam kemitraan, dengan tugas utama membuat kebijakan daerah dan menjalankan otonomi daerah. Ia juga menekankan bahwa fungsi pengawasan DPRD akan terus berjalan, dengan mengawal dan mengawasi seluruh kegiatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sebanyak 106 anggota DPRD DKI Jakarta terpilih melalui Pemilu 2024 untuk periode 2024-2029. Anggota Fraksi PKS Achmad Yani dan anggota Fraksi PDI Perjuangan Jhonny Simanjuntak saat ini menjabat sebagai pimpinan sementara DPRD DKI Jakarta. Komposisi pimpinan sementara ini diambil dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak di DPRD Provinsi, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 34 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. (ant)
 
 


Berita Lainnya