Metropolitan

Parah! Dua Pria Ini Jual Anak di Bawah Umur via Aplikasi Kencan

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
03 Juli 2024 16:30
Parah! Dua Pria Ini Jual Anak di Bawah Umur via Aplikasi Kencan
Dua pria berinisial MAH (18) dan MR (20) di Cengkareng, Jakarta Barat yang menjual seorang anak perempuan di bawah umur berinisial C (17) melalui aplikasi kencan ditunjukan dalam jumpa pers di Polsek Cengkareng pada Rabu (3/7/2024).

JAKARTA - Polisi menangkap dua pria berinisial MAH (18) dan MR (20) di Cengkareng, Jakarta Barat, karena menjual seorang anak perempuan di bawah umur berinisial C (17) melalui aplikasi kencan.

Kejadian tersebut terjadi di sebuah apartemen di wilayah Cengkareng, Jakarta, pada Rabu (5/6/2024) sekitar pukul 23.00 WIB. Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik prostitusi daring yang melibatkan anak di bawah umur pada Sabtu (8/6/2024) malam.

Berdasarkan laporan tersebut, anggota Polsek Cengkareng kemudian melakukan penggerebekan di unit apartemen yang ditempati oleh pelaku. "TKP berada di salah satu unit apartemen di wilayah hukum Polsek Cengkareng, Jakarta Barat. Korban berinisial C adalah anak di bawah umur. Kami berhasil mengamankan dua tersangka, yaitu MAH dan MR," ujar Hasoloan.

Selain itu, Hasoloan juga mengungkapkan bahwa pihaknya menerima sebuah video amatir yang menunjukkan seorang anak di bawah umur yang dieksploitasi. Lebih lanjut, Hasoloan menjelaskan MAH adalah kekasih dari korban C, sementara MR berperan membuat akun aplikasi kencan yang digunakan untuk menjual korban. "Modus operandinya adalah salah satu tersangka yang memiliki hubungan dengan korban tinggal bersama di salah satu unit apartemen. Kemudian tersangka lainnya membuat akun media sosial untuk menawarkan korban kepada orang-orang untuk melakukan booking out (BO)," jelas Hasoloan.

Hasil dari kencan tersebut dimanfaatkan oleh pelaku bersama korban untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. "Dari hasil itu, para tersangka mengambil keuntungan secara ekonomi, yang dibagi antara pelaku dan korban," tambahnya. Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 76i Juncto Pasal 88 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Kedua pelaku bisa dikenakan sanksi 10 tahun penjara," kata Hasoloan.

Hingga kini, korban berada di rumah aman di bawah pengawasan lembaga terkait, dalam hal ini Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) DKI Jakarta. "Kondisi korban saat ini ditempatkan di rumah aman, kami bekerja sama dengan UPTD P3A. Korban sudah mendapatkan pendampingan sejak awal penanganan," kata Hasoloan. (ant)
 
 


Berita Lainnya