Nasional

Ngeri! Duit Gebokan Hakim ”Masuk Angin” Ada yang Buat Kasasi

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
24 Oktober 2024 16:00
Ngeri! Duit Gebokan Hakim ”Masuk Angin” Ada yang Buat Kasasi
Duit gepkan buat kasasi milik hakim PN Surabaya pembebas Ronald Tannur.

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan sebuah catatan bertuliskan "buat kasasi" saat menggeledah tempat terkait kasus dugaan suap tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur. Catatan tersebut ditemukan terselip di antara gepokan uang.

Dalam video yang diterima, terlihat jaksa menggeledah meja kerja dan lemari di lokasi tersebut. Selama penggeledahan, jaksa menemukan sejumlah uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat yang disimpan rapi dalam sebuah kotak kardus. Di sana juga ditemukan catatan "buat kasasi" yang ditulis tangan dengan bolpoin. Selain uang dolar, jaksa juga menemukan uang pecahan Rp 100 ribu yang disimpan dalam sebuah tas jinjing merah.

Saat konferensi pers terkait kasus ini, juru bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, mengaku baru pertama kali mendengar tentang adanya uang "buat kasasi". Ia menyatakan bahwa MA akan mengambil tindakan jika ada laporan resmi mengenai dugaan penerimaan uang oleh majelis hakim tingkat kasasi. "Terkait pertanyaan mengenai majelis kasasi dan catatan uang, ini baru pertama saya dengar," ujarnya.

Kejagung menyita uang senilai Rp 20 miliar saat melakukan penggeledahan di rumah dan apartemen milik tiga hakim dan seorang pengacara yang terlibat dalam kasus ini. Uang tersebut dalam bentuk lima mata uang asing.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan dalam konferensi pers pada Rabu (23/10/2024), bahwa tim penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan beberapa mata uang asing saat melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda. Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa hakim Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) menerima suap dari pengacara Lisa Rahmat (LR) terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Uang tersebut disita dari berbagai lokasi di Jakarta, Semarang, hingga Surabaya. Selain uang rupiah, ditemukan pula uang dalam bentuk dolar AS, dolar Singapura, yen, dan ringgit Malaysia, yang jika diakumulasikan bernilai sekitar Rp 20 miliar berdasarkan kurs saat ini.

Berikut ini rinciannya berdasarkan keterangan Dirdik Kejagung Abdul Qohar:

 1. Di lokasi rumah pengacara Lisa Rahmat di daerah Rungkut Surabaya:

 - Uang tunai Rp 1.190.000.000;

- Uang tunai USD 451.700;

- Uang tunai SGD 717.043; dan sejumlah catatan transaksi.

 2. Di lokasi apartemen pengacara Lisa Rahmat di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat:

- Uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp 2.126.000.000

- Dokumen terkait dengan bukti penukaran valas

- Catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait; dan Barang bukti elektronik berupa Handphone.

 

3. Di lokasi apartemen Hakim Erintuah Damanik di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya:

- Uang tunai Rp 97.500.000;

- Uang tunai SGD 32.000;

- Uang tunai ringgit Malaysia 35.992,25 sen

- Sejumlah barang bukti elektronik

 

4. Di lokasi rumah hakim Erintuah Damanik di Perumahan BSB Mijen, Semarang:

- Uang tunai USD 6.000;

- Uang tunai SGD 300; dan

- Sejumlah barang bukti elektronik

 

5. Di lokasi apartemen Hakim Heru Hanindyo di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya:

- Uang tunai Rp 104.000.000;

- Uang tunai USD 2.200;

- Uang tunai SGD 9.100;

- Uang tunai Yen 100.000; dan

- Sejumlah barang bukti elektronik

 

6. Di apartemen Hakim Mangapul di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya:

- Uang tunai Rp 21.400.000;

- Uang tunai USD 2.000;

- Uang tunai SGD 32.000;

- Sejumlah barang bukti elektronik

 


Berita Lainnya