Metropolitan

Mobil Rubicon Mario Dandy Laku, Ayah David Ozora Terima Restitusi Rp706 Juta

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
01 Agustus 2024 13:30
Mobil Rubicon Mario Dandy Laku, Ayah David Ozora Terima Restitusi Rp706 Juta
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memberikan hasil restitusi sebanyak Rp706 juta kepada ayah David Ozora, Jonathan Latumahina dari lelang mobil Rubicon milik Mario Dandy, Jakarta, Kamis (1/8/2024). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menyerahkan hasil restitusi sebesar Rp706 juta kepada Jonathan Latumahina, ayah dari David Ozora. Dana ini berasal dari lelang mobil Rubicon milik tersangka penganiayaan, Mario Dandy.

"Totalnya Rp706.872.100. Alhamdulillah, akhirnya mobil tersebut laku dilelang," ujar Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jakarta Selatan, Ika Ayuningtyas, kepada wartawan di Jakarta, Kamis. Ika menjelaskan bahwa mobil tersebut telah dilelang sebanyak tiga kali, dengan lelang terakhir mencapai harga Rp725 juta. Setelah dikurangi biaya ulang lelang penjual sebesar 2,5 persen dan biaya administrasi antar bank sebesar Rp2.900, total yang diterima menjadi Rp706.872.100.

Ika menegaskan bahwa Kejari Jakarta Selatan berkomitmen untuk memastikan hak-hak korban David Ozora terpenuhi melalui pemberian restitusi dari hasil penjualan lelang tersebut. "Ini merupakan tanggung jawab bidang saya, yaitu pengelolaan barang bukti dan barang rampasan melalui lelang," tambahnya.

Jonathan Latumahina, ayah David Ozora, menyatakan bahwa ini adalah tahap pertama restitusi yang kemudian akan didiskusikan bersama Kasipidum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "Beliau memberikan arahan bahwa ke depannya jaksa akan menghadirkan pelaku untuk ditanyai komitmennya terkait restitusi," katanya.

Pelaku akan dimintai keterangan terkait pertanggungjawaban dan apakah bersedia menyiapkan restitusi yang telah ditetapkan. Pihak David Ozora juga telah berkomunikasi dengan penasehat hukum untuk menyiapkan gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum (PMH). "Kami masih memperjuangkan adanya harta yang dimiliki oleh Mario Dandy untuk bisa menanggung restitusi," ujar Jonathan. "Harapannya, dalam kasus ini kita benar-benar tahu cara kerjanya, bagaimana para koruptor menyimpan harta dan lainnya."

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan bahwa mobil Rubicon milik Mario Dandy terjual seharga Rp725 juta pada lelang ketiga yang digelar pada Selasa (11/6). Seluruh hasil lelang tersebut diserahkan kepada korban David Ozora. Mobil mewah tersebut tidak dilengkapi buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), namun dilengkapi dengan kunci dan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Kondisi mobil dipastikan terawat dan layak untuk dijual dengan harga tersebut. (ant)
 
 


Berita Lainnya