Gaya Hidup

Menkominfo Ingatkan "Elon Musk" Blokir X jika Tayangkan Konten Porno

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
08 Juni 2024 16:30
Menkominfo Ingatkan "Elon Musk" Blokir X jika Tayangkan Konten Porno
Media sosial (Ist) (Ist/)

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menegaskan platform media sosial X harus mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia terkait penyebaran konten asusila agar dapat terus beroperasi.

Salah satu aturan yang dimaksud adalah pasal 27 ayat (1) Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Semua kebijakan X yang bertentangan dengan aturan maupun peraturan lain yang berlaku akan tetap dikenai sanksi, termasuk pemblokiran dan/atau denda," kata Budi.

Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum."

Dengan demikian, kebijakan terbaru dari X yang memperbolehkan konten asusila diunggah oleh penggunanya jelas bertentangan dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Kebijakan baru X mengenai ketentuan pengunggahan konten bermuatan asusila ini menjadi sorotan setelah X memperbarui informasi di pusat bantuannya pada akhir Mei 2024.

Dalam pusat bantuannya, X menyatakan konten dewasa boleh diunggah asal diproduksi dan disebarkan secara konsensual oleh pemilik akun. Untuk pemilik akun yang berusia di bawah 18 tahun dan tidak memasukkan data kelahiran di profilnya, X memastikan konten dewasa di platformnya tidak dapat diakses.

Namun demikian, memperbolehkan konten dewasa disebarkan di platform media sosial tetap saja bertentangan dengan kebijakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, Budi secara tegas menyampaikan bahwa jika X tidak melakukan pembatasan pada platformnya terkait konten asusila dan tidak mengikuti ketentuan yang berlaku di Indonesia, maka ancaman blokir akan dikenakan pada perusahaan milik Elon Musk tersebut.

"Kami punya mekanisme peringatan 1 sampai 3. Kalau masih tidak mengikuti regulasi, ya kita blokir," tegas Budi. (ant)
 
 
4o


Berita Lainnya