Gaya Hidup

Masih Muat Konten Porno, Pemerintah Malah Pastikan X Taati Aturan

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
29 Juni 2024 13:00
Masih Muat Konten Porno,  Pemerintah Malah Pastikan X Taati Aturan
Ilustrasi logo aplikasi X di ponsel pintar.

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan pengelola platform media sosial X berkomitmen untuk menaati aturan terkait konten pornografi yang berlaku di Indonesia.

"Kami mendapat penjelasan bahwa mereka berkomitmen untuk Indonesia, khususnya terkait konten pornografi, tetap menjadi konten yang dilarang," kata Direktur Pengendalian Aplikasi Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Teguh Afriyadi. Dalam pembaruan informasi di pusat bantuannya pada akhir Mei 2024, platform X menyatakan konten dewasa boleh diunggah di platform asalkan diproduksi dan disebarkan secara konsensual oleh pemilik akun.

Namun, ketentuan ini tidak sejalan dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, yang melarang peredaran konten pornografi. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia berkomunikasi dengan perwakilan X di tingkat Asia Pasifik dan mendapat kepastian platform akan mengikuti ketentuan pengendalian konten yang dijalankan oleh pemerintah Indonesia.

Dalam hal pengendalian konten di media sosial, pemerintah Indonesia akan menghapus atau menutup akses terhadap konten negatif yang dinilai meresahkan masyarakat. Berdasarkan mekanisme tersebut, pengelola platform X akan menghapus konten bermuatan negatif seperti pornografi setelah menerima permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Secara kebijakan, tidak boleh ada platform media sosial atau platform penyelenggaraan sistem elektronik apa pun memberikan ruang bagi konten internet negatif, khususnya seperti pornografi dan judi online," kata Teguh. Untuk menanggulangi penyebaran konten negatif, Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan patroli di ruang siber menggunakan kecerdasan artifisial maupun sistem manual untuk menjaga keamanan ruang digital.

Sejak Agustus 2018 hingga 26 Juni 2024, kementerian telah menangani 1.401.927 konten negatif di platform X. Pada Juni 2024 saja, pemerintah telah mengajukan permintaan pemutusan akses ke 21.685 konten negatif di platform X. Pengelola platform menindaklanjuti permintaan itu dengan menutup akses terhadap 18.949 konten negatif dan memeriksa 961 konten negatif yang diminta diputus aksesnya. Pengajuan permintaan pemutusan 1.775 konten negatif lainnya belum ditindaklanjuti. (ant)


Berita Lainnya