Metropolitan

Maling Motor Ini Berondong Pengejarnya Pakai Airsoft Gun, akhirnya Tertangkap

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
03 Juni 2024 14:30
Maling Motor Ini Berondong Pengejarnya Pakai Airsoft Gun, akhirnya Tertangkap
Kapolsek Koja Kompol Muhammad Syahroni (tengah) saat jumpa pers di Mapolsek Koja Jakarta Utara pada Senin (3/6/2024).

JAKARTA - Polsek Koja, Jakarta Utara, telah menangkap seorang pencuri motor berinisial MBR yang menggunakan senjata "airsoft gun" saat beraksi di parkiran Cafe Alula di Jalan Manggar, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, pada Senin (27/5/2024).

"Pelaku ini bersama rekannya, F, melakukan pencurian menggunakan senjata 'airsoft gun'. Baru satu pelaku yang tertangkap sementara rekannya masih berstatus DPO (daftar pencarian orang)," ujar Kapolsek Koja, Kompol Muhammad Syahroni, dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.

Syahroni menjelaskan MBR berperan sebagai joki, sementara rekannya bertugas melakukan eksekusi pencurian sepeda motor. Saat melakukan aksi pencurian, pemilik kendaraan menyadari dan berteriak, sehingga saksi dan korban mengejar pelaku ke parkiran motor dan melawan.

"Kedua pelaku langsung mengeluarkan senjata dan menembak tiga orang saksi, yakni AI pemilik kafe, serta dua warga, SB dan AF," jelasnya. Ketiga korban mengalami luka tembak, namun warga berhasil menangkap satu pelaku, sementara pelaku lainnya berhasil melarikan diri. "Kami menangkap satu pelaku dan membawa saksi ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan," tambah Syahroni.

Setelah dilakukan visum, peluru yang mengenai korban berhasil dikeluarkan tanpa merusak organ dalam. "Alhamdulillah, kondisi saksi tidak parah dan kami terus mengembangkan kasus ini," katanya. Polisi telah mengantongi alamat pelaku kedua yang masih berkeliaran dan terus melakukan pengawasan. "Kedua pelaku ini sudah pernah melakukan aksi pencurian serupa di Cikarang. Motor ini rencananya dijual di Kebon Pisang, Tanjung Priok," ungkap Syahroni.

MBR dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun kurungan, serta Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 15 tahun. "Kami akan terus mengejar pelaku dan mengembangkan kasus ini," tegasnya.

Sementara itu, saksi berinisial AI menjelaskan bahwa dirinya bersama rekan-rekannya mencoba menghentikan aksi pencurian ketika kedua pelaku mengeluarkan senjata. "Mereka menembak kami dan peluru mengenai tubuh kami," ujarnya. (ant)
 
 


Berita Lainnya