Metropolitan

Maling Brankas Isi Emas akhirnya Huni Rutan Polres Jakpus

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
21 Agustus 2024 13:30
Maling Brankas Isi Emas akhirnya Huni Rutan Polres Jakpus
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Chandra Mata Rohansyah (dua dari kiri) di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

JAKARTA - Polisi berhasil menangkap seorang tersangka berinisial J (34) yang diduga mencuri sebuah brankas berisi emas, dokumen penting, dan barang berharga lainnya dari sebuah rumah kosong yang ditinggal pemiliknya di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Kamis (8/8/2024).

"Pelaku, yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh, berusia 34 tahun dan berdomisili di Jalan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Chandra Mata Rohansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di sebuah warung kopi di Palsari, Jalan Pluit Selatan Nomor 15, RT 18/RW 8, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Chandra menjelaskan laporan mengenai kejadian ini diterima pada 8 Agustus 2024, sekitar pukul 15.55 WIB. Kejadian tersebut dikategorikan sebagai pencurian dengan pemberatan, sesuai dengan pasal 363 KUHP.

Saat kejadian berlangsung, penghuni rumah sedang tidak berada di tempat karena sedang menjalankan aktivitas sekolah dan bekerja. Ketika anak korban berinisial ATJ kembali ke rumah sekitar pukul 15.54 WIB, dia mendapati pintu pagar sudah dalam keadaan terbuka, lampu garasi menyala, serta pintu utama dan pintu kamar dalam kondisi rusak dan terbuka.

Melihat rumah dalam keadaan berantakan, ATJ segera menghubungi ibunya, DHS, yang kemudian langsung pulang ke rumah. "Penghuni rumah mendapati bahwa brankas berwarna abu-abu yang berisi sejumlah perhiasan emas, sertifikat tanah, surat berharga, uang tunai, dan beberapa barang lainnya telah hilang. Atas kejadian ini, korban segera melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat," jelas Chandra.

Barang-barang yang berhasil dicuri oleh pelaku antara lain brankas tipe 18-350 A, perhiasan emas berbagai jenis dan ukuran, uang tunai senilai Rp500 ribu, surat-surat berharga termasuk sertifikat tanah, kunci mobil, dan beberapa barang elektronik.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dihukum dengan pidana penjara hingga tujuh tahun. (ant)
 
 


Berita Lainnya