Internasional
Loh Kok Bisa? Jabat CEO, Elon Musk Tak Dapat Gaji dari Tesla
JAKARTA - Elon Musk gagal mendapatkan paket gaji dari Tesla atas jabatannya sebagai CEO perusahaan tersebut.
Kegagalan terjadi usai Pengadilan Delaware menolak pemberian gaji itu. Padahal, pemberian gaji sudah disetujui oleh pemegang saham dalam rapat Juni lalu. Berdasarkan harga saham penutupan Tesla pada Senin (2/12), paket gaji Musk yang ditolak kini bernilai US$101 miliar atau Rp1.611,4 triliun (asumsi kurs Rp15.955 per dolar AS) atau setara 303 juta saham Tesla.
Paket gaji Musk sebelumnya telah dibatalkan pada Januari 2024 oleh hakim yang sama yakni Ketua Pengadilan Delaware Chancery Kathaleen McCormick. Saat itu, gaji tersebut hanya bernilai sekitar US$56 miliar atau Rp890,4 triliun. Kala itu McCormick membatalkan pemberian paket gaji Musk karena ditentang oleh pemegang saham utama. Sebab, Tesla dinilai mempunyai beban yang harus ditanggung bersama. "Musk dan dewan Tesla menanggung beban untuk membuktikan bahwa rencana kompensasi tersebut adil, dan mereka gagal memenuhi beban tersebut," ujar McCormick.
Musk tidak dibayar gaji tunai atau bonus ketika bekerja di Tesla. Sebaliknya, ia, salah satu orang terkaya di dunia, menghasilkan uang melalui paket opsi saham yang menguntungkan. Hal ini memungkinkan Musk untuk membeli jutaan saham Tesla dengan harga yang jauh lebih murah dari harga pasar.
Pada saat pemungutan suara pemegang saham pada Juni, dewan direksi Tesla berpendapat mereka perlu mempertahankan paket gaji Musk agar CEO tersebut tetap terlibat penuh dalam menjalankan perusahaan. Musk juga memegang posisi kepemimpinan di SpaceX, Neuralink, Boring Company, dan X. (dan)