Metropolitan

Legislator Desak Pemprov DKI Perluas Area Parkir Situs Pangeran Jayakarta

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
27 Februari 2024 11:00
Legislator Desak Pemprov DKI Perluas Area Parkir Situs Pangeran Jayakarta
Area parkir di situs cagar budaya Pangeran Jayakarta, Jalan Raya Jatinegara Kaum, Jakarta Timur, Selasa (27/2/2024).

JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta, Ali Fikri Noor, meminta pemerintah provinsi menyediakan area parkir tambahan di situs cagar budaya Pangeran Jayakarta, Jalan Raya Jatinegara Kaum, Jakarta Timur, untuk menambah kenyamanan pengunjung.

"Saat ini belum ada area parkir yang memadai di lokasi tersebut. Apalagi area situs Pangeran Jayakarta terletak bersebelahan dengan Masjid As Salafiyyah," kata Ali kepada wartawan di Jakarta, Selasa. Permintaan itu berasal dari aspirasi warga saat Ali melakukan reses di wilayah RT001/RW03, Jatinegara Kaum, Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Dia menganggap kondisi tersebut berdampak pada kesulitan pengunjung yang membawa kendaraan untuk mencari lokasi parkir yang nyaman dan memadai. Oleh karena itu, Ali berjanji akan memperjuangkan aspirasi warga kepada pihak berwenang di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. “Keluhan dari masyarakat, Insyaallah akan saya perjuangkan ke pihak berwenang,” kata pria yang akrab disapa Haji Ali.

Seorang warga bernama Raden Andi Syahbandar menyatakan warga setempat telah merelakan pelepasan lahan untuk perluasan area parkir. Hal tersebut merupakan komitmen warga dengan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. “Kami dan pihak Dinas Kebudayaan DKI Jakarta telah menyepakati dan berkomitmen agar lima lahan titik milik warga tersebut dijual dan dijadikan area parkir, dan dibayarkan oleh Pemprov DKI Jakarta senilai Rp23 miliar,” ungkap Syahbandar.

Dengan dasar kesepakatan itu, sambung Syahbandar, warga menagih realisasi dari kesepakatan tersebut. “Kami menagih dan meminta kembali agar perjanjian tersebut dapat terealisasi secepatnya. Dengan demikian, area parkir yang memadai bagi pengunjung dan masyarakat umum bisa segera tersedia,” tambahnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Seksi Perlindungan Suku Dinas Kebudayaan Kota Jakarta Timur, Alex Prabowo, menyatakan mereka belum menerima informasi dari pihak DPRD DKI Jakarta terkait usulan tersebut. Namun, dia mengatakan bahwa belum ada rencana penambahan area parkir di kawasan tersebut karena area parkir yang sudah ada dianggap memadai dan belum mendesak untuk diperluas.

"Belum ada anggarannya untuk pembebasan lahan sampai dengan 2025 di dinas kami dan soal tersebut bukan kebutuhan yang mendesak," ujar Alex. Alex menuturkan bahwa area seluas 1.321 meter persegi tersebut kurang lebih bisa menampung bus besar sehingga dianggap memadai sebagai tempat parkir kendaraan pengunjung. (ant)
 
 
 


Berita Lainnya