Metropolitan

Laporkan Ormas yang Pungli THR ke Nomor Ini! Polisi Janji Tindak Tegas

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
01 April 2024 16:00
Laporkan Ormas yang Pungli THR ke Nomor Ini! Polisi Janji Tindak Tegas
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

TANGERANG - Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengingatkan agar oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak melakukan pemungutan liar dan pemerasan dengan modus meminta uang tunjangan hari raya (THR).

"Saya mengimbau dan mengingatkan, dan tentunya akan kami tindak tegas oknum ormas yang memaksa minta THR kepada pelaku usaha," kata Kombes Zain dalam keterangannya di Tangerang Senin. Ia mengatakan momen Lebaran sering dimanfaatkan oleh sejumlah oknum ormas atau kelompok tertentu di lingkungan masyarakat untuk meminta THR kepada para pelaku usaha di wilayahnya.

Oleh karena itu, kepada masyarakat di seluruh wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota diminta tidak perlu ragu dan takut melaporkan ke petugas bila mendapat tekanan atau intimidasi dari para oknum yang tidak bertanggung jawab itu. "Silakan melakukan pengaduan ke Polres Metro Tangerang di nomor telepon 082211110110 atau Call Center 110, jika mendapat informasi pemerasan dilakukan ormas atau kelompok tertentu," jelasnya.

Ia pun memastikan dan menjamin akan melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat serta berharap momen perayaan hari raya Idul Fitri menjadi ajang bersilaturahmi dan menjaga tali persaudaraan. "Kepolisian juga mengimbau untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas menjelang, pada saat, dan pasca giat mudik Lebaran guna menciptakan situasi aman, nyaman, dan kondusif selama pelaksanaannya," ujarnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan masyarakat yang menemukan aksi pemaksaan atau pemerasan THR segera melapor. "Segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat, Polres maupun Polsek, atau melalui Call Center 110 jika ada ormas yang memaksa meminta THR Ramadan maupun Idulfitri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya. (ant)
 
 
 
 
 
 


Berita Lainnya