Metropolitan
Lama Tak Ada Kabar, KJP Plus Cair Juni Ini Dirapel Dua Bulan
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa bantuan sosial tahap pertama dari Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus akan dicairkan pada minggu kedua Juni 2024 untuk dua bulan, yakni Mei dan Juni 2024.
"Rencana akan dicairkan sekaligus untuk bulan Mei dan Juni 2024. Yang belum turun itu untuk Mei 2024 dan Juni 2024," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Budi menjelaskan bahwa periode KJP Plus tahap pertama tahun 2024 adalah dari Mei 2024 hingga Oktober 2024. Sementara itu, bantuan sosial (bansos) KJP Plus untuk bulan Januari hingga April 2024 sudah dicairkan.
KJP Plus diberikan khusus untuk warga DKI Jakarta dengan tujuan memberikan akses wajib belajar 12 tahun kepada peserta didik usia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga tidak mampu. Bantuan ini diberikan kepada siswa dari jenjang SD sampai SMA/SMK, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Berdasarkan jenjang pendidikan, besaran dana bantuan sosial tunai adalah sebagai berikut:
SD/MI: Rp250 ribu per bulan
SMP: Rp300 ribu per bulan
SMA: Rp420 ribu per bulan
SMK: Rp450 ribu per bulan
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat: Rp300 ribu per bulan
Lembaga Kursus Pelatihan (LKP): Rp1,8 juta per semester
Budi menjelaskan bahwa distribusi tahap pertama tahun 2024 terlambat karena pemerintah perlu melakukan pemadanan dan verifikasi ulang, seperti memastikan domisili penerima di DKI Jakarta, memastikan mereka tidak memiliki kendaraan roda empat serta aset properti di atas Rp1 miliar.
Hal lain yang perlu diverifikasi adalah bahwa penerima dalam Kartu Keluarga (KK) tidak berstatus sebagai PNS, TNI/Polri, anggota MPR RI/DPR RI/DPD RI/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota, serta pegawai tetap BUMN/BUMD.
Pemerintah ingin memastikan bahwa anggaran ini tepat sasaran sehingga prinsip keadilan dalam sektor pendidikan dapat diwujudkan. "Program ini harus tepat sasaran, serta bantuan ini distribusinya harus lebih selektif kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan dan terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," kata Budi.
Dari jenjang SD hingga SMA/sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta, jika tergolong sebagai warga tidak mampu, mereka berhak mendapatkan program ini. (ant)