Laporan Gaza
Kurang Ajar! Parlemen Israel Bahas RUU untuk Nyatakan UNRWA Organisasi Teroris
YERUSALEM - Parlemen Israel, Knesset, pada Rabu (29/5/2024) menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang akan mengakui badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) sebagai "organisasi teroris" untuk pembahasan lebih lanjut sebelum pengesahan akhir.
RUU tersebut diajukan oleh anggota Knesset Yulia Malinovsky dari Partai Israel Beiteinu yang berhaluan kanan. RUU ini disetujui oleh 42 anggota Knesset dan hanya ditolak oleh enam anggota dalam pembahasan tahap awal. Jika disahkan, RUU ini akan memberikan dasar hukum untuk menerapkan pasal-pasal Undang-Undang Anti-Terorisme Israel dan memberlakukan pasal pidana terkait organisasi teroris terhadap UNRWA.
RUU tersebut juga akan memerintahkan pemutusan komunikasi dan hubungan apa pun antara Israel dan UNRWA serta penutupan kantor organisasi tersebut di Israel. Langkah Israel ini tetap dilakukan meskipun penilaian independen terhadap kinerja UNRWA yang diakui PBB menunjukkan bahwa tidak ada alternatif organisasi penyedia bantuan kemanusiaan lain bagi Palestina selain UNRWA.
Terlebih lagi, Israel tidak memberikan bukti terhadap tuduhan mereka mengenai ketidaknetralan UNRWA serta keterlibatan stafnya dalam serangan Hamas ke Israel pada Oktober 2023. Laporan yang diserahkan kelompok penilaian independen untuk UNRWA menyatakan bahwa organisasi PBB tersebut telah menetapkan mekanisme dan prosedur yang menyeluruh untuk memastikan tujuan kemanusiaan dan asas netralitas badan tersebut terlindungi.
Kelompok penilai yang terdiri dari tiga lembaga penelitian dan diketuai mantan Menteri Luar Negeri Prancis Catherine Colonna juga menyimpulkan UNRWA memiliki pendekatan yang lebih canggih untuk memastikan netralitas dibandingkan organisasi sejenis. (ant)