Metropolitan

Kritik Proyek PIK 2 Dilaporkan ke Polisi, Abraham Samad Maju Dampingi Said Didu

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
19 November 2024 13:00
Kritik Proyek PIK 2 Dilaporkan ke Polisi, Abraham Samad Maju Dampingi Said Didu
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mendampingi Said Didu di Polresta Tangerang.

JAKARTA - Mantan Ketua KPK Abraham Samad mendampingi Said Didu ke Polresta Tangerang yang diperiksa buntut kritik soal Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

"Kita datang untuk mendukung Said Didu adalah simbol perlawanan terhadap oligarki," kata Samad kepada wartawan, Selasa (19/11/2024). Dia menilai, kritik yang disampaikan Said Didu terhadap PSN PIK 2 merupakan bagian dari kewajiban warga negara dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Ia menilai Said Didu tidak salah, justru membela warga lantaran proyek tersebut telah menimbulkan banyak masalah, terutama bagi masyarakat yang terdampak langsung.

Salah satu masalah yang timbul, yakni hilangnya mata pencaharian banyak warga. "Tadinya ada tambak di situ, ada tanah pertanian yang dimiliki rakyat. Kini mereka kehilangan semua itu karena proyek PSN," kata dia. Selain itu, Abraham juga mempertanyakan pelaporan terhadap Said Didu, yang menurutnya tidak berdasar. Dia menilai, apa yang dilakukan oleh Said Didu seharusnya dilindungi oleh konstitusi. "Apa yang dilakukan Pak Said Didu itu adalah kewajiban warga negara. Dilindungi oleh konstitusi, setiap orang berhak menyampaikan pendapat secara bebas, baik lisan maupun tulisan," tegasnya.

Dia menilai kasus yang menimpa Said Didu merupakan bentuk kriminalisasi. "Menurut kacamata saya sebagai orang hukum, ini adalah kasus yang dibuat-buat. Ini bisa dikategorikan sebagai kriminalisasi," ucap dia.

Sementara itu, Said mengaku tidak memiliki persiapan khusus untuk menghadapi agenda pemeriksaan hari ini. Ia mengatakan dirinya bukan siapa-siapa. "Jadi kalau ditanya ada persiapan atau tidak, enggak ada persiapan karena saya bukan siapa-siapa," ucap dia. Said menyampaikan ini merupakan kali pertama ia dilaporkan karena mengkritik proyek pemerintah.

Menurut Said, ia tak hanya mengkritik soal PSN PIK 2, tetapi juga proyek pemerintah lain yang tidak mengedepankan kepentingan masyarakat. "Saya melakukan bukan hanya PSN PIK 2, saya lakukan di seluruh Indonesia sampai Rempang, IKN, dan lain-lain. Tapi baru kali ada aparat yang melaporkan saya padahal intinya saya membela rakyat mereka," tutur Said.

"Tapi Insya Allah penegak hukum akan membuka semuanya siapa yang benar atau yang salah," imbuhnya. Berdasarkan keterangan tertulis yang dibuat tim kuasa hukum Said, laporan dibuat oleh seseorang bernama Maskota, disebut sebagai Kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Dalam laporan itu, Said dilaporkan terkait Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. (dan)


Berita Lainnya