Politik dan Pemerintahan

KPK Percepat Pemanggilan Hasto Kristiyanto Usai Gugatan Praperadilan Ditolak

Redaksi — Satu Indonesia
16 Februari 2025 07:29
KPK Percepat Pemanggilan Hasto Kristiyanto Usai Gugatan Praperadilan Ditolak
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024. Pemanggilan ini dilakukan setelah Hasto kalah dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa pemanggilan Hasto akan dilakukan dalam waktu dekat. “Kemungkinan besar pekan depan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Fitroh Cahyanto, menegaskan bahwa penyidikan terhadap kasus ini akan terus berlanjut. “Lanjut terus penyidikan Hasto Kristiyanto,” tegas Fitroh, dikutip dari laman RRI.


Hakim tunggal PN Jaksel, Djuyamto, menolak gugatan praperadilan Hasto pada Kamis (13/02/25). Hakim menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena dianggap kabur atau tidak jelas. “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Djuyamto dalam amar putusannya. (mul)

#Prabowo2029 #HastoKristiyanto #KPK #Gerindra #Pilpres2029 #PDIP


Berita Lainnya