Metropolitan

KPK Gadungan Berhasil Peras ASN Ratusan Juta di Bogor, Kenapa Korbannya Mau?

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
26 Juli 2024 22:00
KPK Gadungan Berhasil Peras ASN Ratusan Juta di Bogor, Kenapa Korbannya Mau?
Pegawai KPK gadungan berinisial YS di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/7/2024).

KABUPATEN BOGOR - Kepolisian Resor Bogor mengungkap modus pemerasan yang dilakukan oleh seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan berinisial YS terhadap aparatur sipil negara di Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kepala Polres Bogor, Ajun Komisaris Besar Polisi Rio Wahyu Anggoro, menjelaskan dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, pada Jumat, bahwa YS menggunakan surat digital yang berisi informasi pemanggilan dari KPK untuk menakut-nakuti korbannya. YS menunjukkan foto surat panggilan yang membuat korban merasa tertekan dan ketakutan.

Polres Bogor saat ini masih menyelidiki kasus ini, termasuk mencari tahu apakah ada pihak lain yang terlibat dalam aksi YS. "Kami akan menyelesaikan penyidikan dan mencari kebenaran secara menyeluruh agar masyarakat Kabupaten Bogor, khususnya Pemerintah Daerah, bisa menjalankan tugas dengan baik," ujar Rio.

Menurut Rio, YS memeras aparatur sipil negara di Pemerintah Kabupaten Bogor hingga total kerugian mencapai Rp700 juta, yang diserahkan dalam tiga tahap. Pada Januari 2023, YS menerima Rp350 juta di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, diikuti Rp50 juta pada April 2024 di Cibinong, dan terakhir Rp300 juta pada 3 April 2024 di Rest Area Gunungputri.

Dalam kasus ini, polisi menyita uang tunai sebesar Rp300 juta, dua unit mobil mewah milik tersangka—Porsche warna putih bernomor polisi B 1556 XD dan Toyota Alphard putih bernomor polisi F 1398 CE—dua unit telepon seluler, dan dua buku tabungan BCA. "Satu mobil Porsche dan STNK terkait kejadian jam 13.30 WIB, dan mobil Alphard terkait kejadian pada Januari 2023," jelas Rio.

Tersangka YS, yang berprofesi sebagai kontraktor, terancam dikenakan Pasal 368 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sebelumnya, pada Kamis (25/7), KPK mengumumkan telah menangkap YS atas dugaan pemerasan terhadap pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menyatakan bahwa tim KPK menangkap YS di rumah makan di Kabupaten Bogor sekitar pukul 13.30 WIB setelah menerima laporan tentang pemerasan tersebut.

KPK juga menemukan bahwa YS telah menerima uang dari pelapor dan langsung menangkapnya. Barang bukti yang disita termasuk uang Rp300 juta, satu unit telepon seluler, dan satu unit kendaraan berwarna putih. Tim KPK membawa YS ke Gedung Merah Putih KPK untuk klarifikasi lebih lanjut, dan hasilnya menunjukkan bahwa YS bukan pegawai KPK, melainkan beroperasi sendiri. (ant)
 
 


Berita Lainnya