Metropolitan

Komplotan Perampok Jam Tangan Mewah PIK 2 "Jadi Pemalu" di Polda Metro Jaya

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
14 Juni 2024 20:00
Komplotan Perampok Jam Tangan Mewah PIK 2 "Jadi Pemalu" di Polda Metro Jaya
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kedua dari kiri) saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/6/2024).

JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap kronologi perampokan toko jam tangan di sebuah ruko di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kelurahan Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Sabtu (8/6/2024) sekitar pukul 14.27 WIB.

"Berdasarkan hasil bukti, tersangka HK (32) masuk ke dalam toko dengan berpura-pura menjadi pelanggan. Saat dirasa sepi, dia menodongkan pisau kepada dua karyawan toko tersebut," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Jumat. HK kemudian menyuruh dua karyawan tersebut masuk ke dalam kamar pas (fitting room) dan mengikat tangan mereka dengan kabel ties. Tak lama kemudian, satu karyawan lain datang untuk mengantarkan minuman. HK langsung menodongkan pisau kepada karyawan tersebut dan melakukan hal yang sama.

Setelah mengikat tiga karyawan, HK memerintahkan mereka masuk ke dalam toilet dan mengunci pintu. HK kemudian naik ke lantai dua dan menemukan satu karyawan lain. Dia mengancam karyawan tersebut untuk membuka laci penyimpanan jam tangan. HK kemudian mengambil 18 unit jam tangan mewah dan memasukkannya ke dalam kantong. Setelah kejadian itu, para karyawan melaporkan perampokan ini kepada pihak Kepolisian. Serangkaian penyelidikan dan analisis dilakukan, dan tim berhasil mengidentifikasi tersangka.

"Pada Selasa (11/6/2024), tim berhasil menangkap tersangka HK bersama 12 unit jam tangan mewah yang masih tersimpan," kata Wira. Berdasarkan keterangan HK, 6 unit jam tangan lainnya berada pada para penadah, yaitu MAH (20), DK (19), dan TFZ (22). HK dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun, sementara MAH, DK, dan TFZ dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Sebelumnya, Tim Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap HK, pelaku perampokan toko jam tangan di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Teluk Naga, Tangerang, pada Sabtu (8/6/2024). Tersangka HK menggasak 18 buah jam tangan dengan nilai total Rp12,85 miliar. (ant)
 
 


Berita Lainnya