Metropolitan

Komplotan Penjahat Ini Begal Ponsel untuk Pesta Sabu

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
04 Maret 2024 19:30
Komplotan Penjahat Ini Begal Ponsel untuk Pesta Sabu
Jumpa pers penangkapan lima tersangka kasus pembegalan di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, Selasa (4/3/2024).

JAKARTA - Polisi berhasil menangkap lima tersangka kasus pembegalan di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, yang mengonsumsi narkotika jenis sabu sebelum beraksi. Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda mengatakan, lima tersangka yang ditangkap adalah K, SL, A, R, yang bertindak selaku eksekutor, serta J, selaku kapten dan juga joki.

"Para pelaku sebelumnya janjian untuk bertemu di suatu tempat atau tempat biasa mereka berkumpul. Mereka patungan untuk membeli narkotika jenis sabu," kata Adhi di Jakarta pada Selasa. Usai mengonsumsi narkoba, kata Adhi, para pelaku kemudian menaiki sepeda motor dengan berboncengan. Satu sebagai joki yang mengendarai, satu pelaku lainnya yang dibonceng menjadi eksekutor.

"Lalu berkeliling di wilayah Tamansari, Jakarta Barat, di atas jam 01.00 WIB-06.00 WIB untuk mencari korban," ujar Adhi. Terdapat empat korban dalam aksi pembegalan tersebut, yakni H (WNI), C (WNI), G (WNA), dan M (WNA). "Korban H, M, dan G mengalami luka sobek dan dirampas telepon selulernya oleh pelaku," kata Adhi.

Pembegalan terjadi pada waktu yang berbeda. Laporan korban pertama masuk ke Polsek Tambora pada 12 Desember 2023, yang kedua pada 31 Desember 2023, yang ketiga pada 31 Januari 2024, dan yang terakhir pada 28 Februari 2024. Salah satu pembegalan, kata Adhi, terjadi pada Rabu (31/1/2024) di Jalan Mangga Dua Raya, RT/RW 03/04 Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat.

Dalam aksinya, para pelaku membawa senjata tajam berupa celurit untuk berjaga-jaga bila ada korban yang melawan. "Apabila korban melawan, maka para eksekutor tidak segan-segan melukai korban," katanya. Sasaran para pelaku adalah korban anak muda yang suka "nongkrong" di pinggir jalan dan sepi. Usai menggasak telepon seluler korban, pelaku kemudian menjualnya dan hasilnya kembali digunakan untuk membeli sabu.

"Uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari, membayar kontrakan, dan untuk membeli narkotika jenis sabu," ujar Adhi. Atas perbuatannya, para pelaku dijadikan tersangka dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Hukuman penjara maksimal adalah 12 tahun. (ant)
 
 
 
 


Berita Lainnya