Metropolitan

"Koboi" Gathan Saleh Hilabi Sakit, Polisi Tunda Rekonstruksi Kasus Penembakan 

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
28 Maret 2024 19:30
"Koboi"  Gathan Saleh Hilabi Sakit,  Polisi Tunda Rekonstruksi Kasus Penembakan 
Gathan Saleh Hilabi (kanan) ketika bersama artis Dina Lorenza

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur menunda rekonstruksi kasus penembakan yang melibatkan tersangka Gathan Saleh Hilabi terhadap korban Mohamad Andika Mowardi (32) di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.

"Rencananya, reka adegan kasus percobaan pembunuhan itu digelar pada Kamis pagi. Namun, ditunda dengan alasan Gathan sedang sakit," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Armunanto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis. Penundaan rekonstruksi kasus penembakan tersebut dilakukan karena tersangka Gathan masih dalam kondisi sakit dan baru selesai pemeriksaan oleh dokter.

"Gathan sakit. Rekonstruksi ditunda sampai dia sehat, mudah-mudahan minggu depan sudah sehat, tadi sudah dibawa ke dokter. Soal sakit, hanya dokter yang tahu," ujarnya. Armunanto juga menyebutkan bahwa pengacara Gathan sudah mengajukan penundaan rekonstruksi. Saat ini, Gathan masih dalam pemeriksaan dan pengecekan kesehatan oleh tim dokter.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres mengatakan bahwa Gathan ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara bukti kasus. Dari hasil gelar perkara, mantan suami artis Dina Lorenza serta Cut Keke. itu dijerat Pasal 338 KUHP tentang percobaan pembunuhan dan atau Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Tindak Pidana, serta Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang barang siapa yang tanpa hak memasukkan, memiliki, dan menggunakan senjata api atau bahan peledak.

Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, dilakukan penahanan. Terkait senjata api yang digunakan, Nicolas belum dapat memastikan jenis dan status kepemilikan senjata api karena barang bukti tersebut dibuang oleh pelaku. Namun, dari hasil uji balistik terhadap barang bukti selongsong yang tertinggal di lokasi kejadian, diketahui bahwa peluru digunakan pelaku memiliki kaliber 7,65 milimeter.

"Untuk barang bukti pengakuan GSH senjata api itu telah dibuang di Sungai Ciliwung. Tapi, penyidik akan berusaha untuk mendalami alibi tersebut," katanya. (ant)
 
 
 
 
 
 


Berita Lainnya